Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
470/Pdt.P/2025/PN Wat PURYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 470/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat 470/Pdt.P/2025/PN Wat
Pemohon
NoNama
1PURYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Bulik Pemohon yang bernama KLIYEM telah meninggal dunia pada Rabu tanggal 31 Januari 2001 di Padukuhan Padukuhan Kasihan II, RT.027/RW.008, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua; 
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu Pemohon yang bernama KLIYEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak