Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Wat Anggar Ketawang W., S.H. 1.Wagiyanto alias TT bin Harjo Utomo alm
2.Sugiyanto bin Joyo Atemo alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/166/VII/2024/SEK WATES
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Anggar Ketawang W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wagiyanto alias TT bin Harjo Utomo alm[Penahanan]
2Sugiyanto bin Joyo Atemo alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Atas tindak pidana ringan yang dilakukan tersebut, ia terhadap terdakwa diperintahkan supaya menghadap ke Sidang Pengadilan Negeri Wates, pada hari Selasa tanggal  9 Bulan Juli Tahun 2024, pukul  09.00 WIB.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Saksi – Saksi                                        :

 

 

  1. Nama                                 : ISWINARTI

Tempat/Tgl Lahir: Kulonprogo, 27 Februari 1972

  •  

                  Alamat                                : Dsn.Kulwaru Wetan, RT 003/RW 002, Ds.Kulwaru, Kecamatan

                                                Wates, Kab.Kulonprogo

  1.  

 

Dapat korban erangkan bahwa yang menjadi objek dalam dugaan perkara pidana   penggelapan ringan atau pencurian ringan tersebut adalah 26 (dua puluh enam) pohon jenis sengon laut milik korbansendiri.-----

Dapat korbanterangkan bahwa yang telah mengambil barang berupa 26 (dua puluh enam) pohon jenis sengon laut milik korbantanpa ijin terlebih dahulu kepada korbantersebut adalah saudara WAGIYANTO alias TT, kira-kira berumur 50 tahun, Pekerjaan jual beli kayu, Alamat Dsn. Kuwirun Rt 08/04, Ds. Kulwaru, Kap. Wates, Kab. Kulonprogo.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dapat korbanterangkan bahwa kejadian dugaan perkara pidana penggelapan ringan atau pencurian ringan berupa 26 (dua puluh enam) pohon jenis sengon laut milik korbantanpa seijin korbansendiri tesebut terjadi pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Tanah milik saudara ISWANTOYO yang beralamat di Dusun Kulwaru Wetan Rt 003 / 002, Kelurahan Kulwaru, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, yang saat ini berdomisili di Bogor.---------------------------------------------------------------------------------

Dapat korbanterangkan bahwa awalnya korbantidak tahu pada hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib pelaku bernama WAGIYANTO Alias TT menebang dan mengambil barang berupa 26 (dua puluh enam) pohon jenis sengon laut milik saya. Namun dari keterangan sdr. TT awalnya disuruh oleh bapak Lurah Kulwaru  yang bernama sdr. SUGIYANTO, umur sekitar 60 tahun, perkerjaan Lurah, Alamat Dsn. Kulwaru Wetan, Rt. 4/2, Ds. Kulwaru, Kap. Wates, Kab. Kulonprogo untuk menebang pohon milik korbanyang berada di Tanah milik saudara ISWANTOYO yang beralamat di Dsn. Kulwaru Wetan, Rt. 3/2, Ds. Kulwaru, Kap. Wates, Kab. Kulonprogo. Padahal kesepakatan awal antara Pak Lurah Kulwaru dan saudara korbanbernama sdr. SRI JABIARTO, Jakarta 27 Oktober 1961, Laki-laki, 63th, Islam, Petani, alamat: Dsn Kulwaru Wetan, Rt 03 Rw 02, Kal Kulwaru, Kap Wates, Kab Kulon Progo adalah untuk merempeli / mengurangi ranting pohon sengon (bukan menebang) dikarenakan menurut pak lurah mengganggu jalan. Sebelum terjadi kesepakatan tersebut sdr. SRI JABIARTO (Kelik) meminta ijin kepada Kakak Korban bernama ISWANTOYO, Alamat Dsn Kulwaru Wetan, Rt 03 Rw 02, Kal Kulwaru, Kap Wates, Kab Kulon Progo domisili Bandung dan memperbolehkan untuk memangkas ranting pohon tersebut.----------

Setelah itu pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB korbandihubungi oleh kakak korbanbernama SDRI. MENIK ISTRIYATMIDAH, umur sekitar 57 tahun, Perempuan, Alamat Sanggrahan Lor, Bendungan, Wates, No. Hp : 082135966227 mendapat info bahwa pohon sengon milik korbantersebut ditebang oleh seseorang yang awalnya korbantidak tahu. Kemudian sdr. SRI JABIARTO memberitahu korbanbahwa pohon bukan dirempel namun ditebang dan dijual. Pada saat itu sepengetahuan sdr. SRI JABIARTO telah terjadi kesepakatan lagi antara pelaku dan korban sebelumnya yang awalnya hanya memangkas ranting kemudian menebang dan menjualnya.----------------------------------------------------------------

Dari kejadian tersebut korbanmengalami kerugian berupa 26 (dua puluh enam) pohon jenis sengon laut senilai Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah) kemudian korbanmelapor kejadian tersebut ke Polsek Wates guna pengusutan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya