Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Wat Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates 1.Sarjono
2.Yawiah
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sarjono
2Yawiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.111.376,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 110.111.376,- (seratus sepuluh juta seratus sebelas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian sebesar Rp 91.893.821,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) sebagai pokok dan Rp 18.217.555,- (delapan belas juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) sebagai bunga pinjaman.
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik. Adapun Sertifikat Hak Milik Nomor 3465/Desa Sentolo dengan luas tanah 657 m2 atas nama Suratijem terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :
  5. dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak