Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 110.111.376,- (seratus sepuluh juta seratus sebelas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian sebesar Rp 91.893.821,- (sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) sebagai pokok dan Rp 18.217.555,- (delapan belas juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) sebagai bunga pinjaman.
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik. Adapun Sertifikat Hak Milik Nomor 3465/Desa Sentolo dengan luas tanah 657 m2 atas nama Suratijem terletak di Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan. |