Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa ia Terdakwa DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI, pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Angkringan depan PLN Wates yang beralamat di jalan Nasional III, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :---------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Terdakwa mengaku bernama ADNAN IYAN PERMANA menawarkan lowongan pekerjaan driver untuk paket wisata, domestic wisata Jogjakarta di Facebook dengan mencantumkan nomor WA 082331554074 milik Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA melihat postingan Terdakwa tersebut, lalu percaya dengan kata-kata Terdakwa yang seolah-olah mencari Driver, lalu saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA sekitar jam 08.50 WIB menghubungi nomor WA 082331554074 milik Terdakwa tersebut untuk menanyakan terkait lowongan Driver masih ada atau tidak. Kemudian Terdakwa menjawab masih ada lowongan Driver, selanjutnya Terdakwa meminta data diri saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA untuk kelengkapan persyaratan pekerjaan Driver yang dibutuhkan, lalu saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA langsung mengirimnya melalui nomor WA tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa janjian bertemu dengan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA di angkringan depan PLN Wates yang beralamat di Jalan Nasional III, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo untuk membicarakan lowongan pekerjaan Driver tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa meminta fotocopy KTP, fotokopi KK, SIM A, dan SKCK milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA untuk persyaratannya, dan pada saat itulah Terdakwa mengobrol dengan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA, sehingga saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA semakin yakin dan percaya dengan perkataan Terdakwa yang seolah-olah benar mencari Driver. Selanjutnya Terdakwa seolah-olah mengatakan untuk meminjam sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA dengan kata-kata sebagai berikut.--------
Terdakwa
|
:
|
“Mas pinjam motornya sebentar buat ambil unit mobil di sana.” (sambil menujuk arah barat arah Purworejo).
|
Saksi YABES
|
:
|
“Ya Mas, tapi jangan lama-lama ya.”
|
Terdakwa
|
:
|
“Ya cuman bentar kok.”
|
Lalu setelah itu saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA memperbolehkan Terdakwa meminjam motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA, lalu Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, tahun 2013 dengan No. Pol AB 6880 XW No. Ka MH1JFD228DK560829 No. Sin JFD2E2548082 beserta STNK atas nama ANNA ARLENDYA PUTRI. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa menelepon saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO untuk janjian bertemu di dekat Pengadilan Negeri Purworejo dengan tujuan bersama-sama menjual sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA yang merupakan hasil kejahatan Terdakwa. Lalu sesampainya di lokasi tersebut, sepeda motor tersebut tidak laku dikarenakan sepeda motor tersebut tidak ada bukti kelengkapan BPKB. Kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa bawa ketempat domisili saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO dan Terdakwa menginap disana. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA tersebut dibawa oleh Terdakwa bersama-sama saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO kerumah Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO), lalu Terdakwa bersama saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO dan Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO) pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, tahun 2013 dengan No. Pol AB 6880 XW tersebut, ke Desa Redin, Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa, bersama dengan saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO dan Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO) sampai di lokasi tersebut, lalu sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. INDRA Alias PEYOT dan temannya yang tidak dikenal untuk dijual tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA selaku pemilik sepeda motor tersebut. Selang satu jam Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO) kembali lagi sambil membawa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipotong Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang bensin, sedangkan sisanya Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dibagi dua yaitu Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO mendapat bagian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari Terdakwa dan saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO.---------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA mengalami kerugian sejumlah Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Rupiah).--------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----
DAN
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa DIAN SAIFULLOH Bin JUHENDI bersama dengan saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Redin, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ” yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 Terdakwa mengaku bernama ADNAN IYAN PERMANA menawarkan lowongan pekerjaan driver untuk paket wisata, domestic wisata Jogjakarta di Facebook dengan mencantumkan nomor WA 082331554074 milik Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA melihat postingan Terdakwa tersebut, lalu percaya dengan kata-kata Terdakwa yang seolah-olah mencari Driver, lalu saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA sekitar jam 08.50 WIB menghubungi nomor WA 082331554074 milik Terdakwa tersebut untuk menanyakan terkait lowongan Driver masih ada atau tidak. Kemudian Terdakwa menjawab masih ada lowongan Driver, selanjutnya Terdakwa meminta data diri saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA untuk kelengkapan persyaratan pekerjaan Driver yang dibutuhkan, lalu saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA langsung mengirimnya melalui nomor WA tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa janjian bertemu dengan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA di angkringan depan PLN Wates yang beralamat di Jalan Nasional III, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo untuk membicarakan lowongan pekerjaan Driver tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa meminta fotocopy KTP, fotokopi KK, SIM A, dan SKCK milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA untuk persyaratannya, dan pada saat itulah Terdakwa mengobrol dengan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA, sehingga saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA semakin yakin dan percaya dengan perkataan Terdakwa yang seolah-olah benar mencari Driver. Selanjutnya Terdakwa seolah-olah mengatakan untuk meminjam sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA dengan kata-kata sebagai berikut.--------
Terdakwa
|
:
|
“Mas pinjam motornya sebentar buat ambil unit mobil di sana.” (sambil menujuk arah barat arah Purworejo).
|
Saksi YABES
|
:
|
“Ya Mas, tapi jangan lama-lama ya.”
|
Terdakwa
|
:
|
“Ya cuman bentar kok.”
|
Lalu setelah itu saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA memperbolehkan Terdakwa meminjam motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA, lalu Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, tahun 2013 dengan No. Pol AB 6880 XW No. Ka MH1JFD228DK560829 No. Sin JFD2E2548082 beserta STNK atas nama ANNA ARLENDYA PUTRI. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa menelepon saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO untuk janjian bertemu di dekat Pengadilan Negeri Purworejo dengan tujuan bersama-sama menjual sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA yang merupakan hasil kejahatan Terdakwa. Lalu sesampainya di lokasi tersebut, sepeda motor tersebut tidak laku dikarenakan sepeda motor tersebut tidak ada bukti kelengkapan BPKB. Kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa bawa ketempat domisili saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO dan Terdakwa menginap disana. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA tersebut dibawa oleh Terdakwa bersama-sama saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO kerumah Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO), lalu Terdakwa bersama saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO dan Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO) pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, tahun 2013 dengan No. Pol AB 6880 XW tersebut, ke Desa Redin, Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa, bersama dengan saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO dan Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO) sampai di lokasi tersebut, lalu sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. INDRA Alias PEYOT dan temannya yang tidak dikenal untuk dijual tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA selaku pemilik sepeda motor tersebut. Selang satu jam Sdr. INDRA Alias PEYOT (DPO) kembali lagi sambil membawa uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dipotong Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang bensin, sedangkan sisanya Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dibagi dua yaitu Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO mendapat bagian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari Terdakwa dan saksi ARIEF EKO SETYAWAN Bin NGADIMAN PRASETYO RAHARJO.---------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi YABES PRAYOGA BUDIYANA mengalami kerugian sejumlah Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Rupiah).--------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
|