Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
3.SIFRA WINANDITA, S.H
ADITYA FAJAR PAMUNGKAS Bin UNTUNG SUBAGYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3958/M.4.14.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
3SIFRA WINANDITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA FAJAR PAMUNGKAS Bin UNTUNG SUBAGYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa ADITYA FAJAR PAMUNGKAS Bin UNTUNG SUBAGYO pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 10.26 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah saksi ANDI PUTRA ASMARA di Pandowan Pedukuhan II Rt. 005 Pandowan Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 terdakwa yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan kekerasan berangkat dari rumah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol AB 2547 QL dengan tujuan untuk mencari barang yang bisa terdakwa ambil tanpa ijin, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wib terdakwa sampai di depan rumah saksi ANDI PUTRA ASMARA di daerah Pandowan Pedukuhan II Galur yang dalam kondisi sepi, setelah itu terdakwa masuk ke dalam halaman rumah dengan cara membuka pintu gerbang, namun karena tidak ada barang berharga di dalam halaman rumah, selanjutnya terdakwa keluar halaman lalu terdakwa berjalan mondar-mandir di depan rumah saksi ANDI PUTRA ASMARA, selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa melihat anak korban KHALEYSIA ADHISTI datang bersama teman-temannya, lalu terdakwa memanggil anak korban KHALEYSIA ADHISTI dan terdakwa mendekatinya, selanjutnya terdakwa melihat kalung emas di leher anak korban KHALEYSIA ADHISTI sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil kalung tersebut dengan cara menariknya dengan tangan kanan terdakwa sampai kalung putus, setelah itu tanpa seijin baik dari anak korban dan saksi ANDI PUTRA ASMARA terdakwa langsung mengambil kalung yang ada di leher anak korban KHALEYSIA ADHISTI tersebut dengan tangan kanan menariknya sampai kalung tersebut putus lalu terdakwa membawa lari kalung emas tersebut dan melarikan diri dengan sepeda motornya, sementara itu anak korban KHALEYSIA ADHISTI lari ketakutan;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I ADITYA FAJAR PAMUNGKAS Bin UNTUNG SUBAGYO tersebut, saksi ANDI PUTRA ASMARA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya