Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama WASIRAH telah meninggal dunia Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 1987 di Pedukuhan Klepu, RT.073 RW.027, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama WASIRAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|