Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2026/PN Wat Adin Nugroho Pananggalih,S.H SHAFARUL DWI ACHMAD RIANTO Bin LUKMAN HAKIM Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.S/2026/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-871/M.4.14.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHAFARUL DWI ACHMAD RIANTO Bin LUKMAN HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

   

“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-30

 

 

 CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

Nomor Reg. Perk: PDM – 06/M.4.14/Eku.2/03/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SHAFARUL DWI ACHMAD RIANTO Bin LUKMAN HAKIM;

Tempat Lahir

:

Yogyakarta;

Umur / Tgl. Lahir

:

25 Tahun / tanggal 24 Mei 2000;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Padukuhan Ponggalan UH 7/09,  RT.018/RW.006, Kelurahan Giwangan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas;

Pendidikan

:

-;

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

---------- Bahwa terdakwa SHAFARUL DWI ACHMAD RIANTO Bin LUKMAN HAKIM pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Ruko DTG Sentolo yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul RT.021/RW.011, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan minuman beralkohol untuk kemudian terdakwa jual dengan cara memesan dari sdr. ARDI dengan minuman berbagai jenis yaitu:
  1. 24 (dua puluh empat) botol GUINNESS SMOOTH isi 325 ml kadar alkohol 4,5%;
  2. 12 (dua belas) botol anggur kolesom Orang Tua isi 620 ml kadar alkohol 19,7%;
  3. 6 (enam) botol Anggur Kolesom Orang Tua isi 620 ml kadar alkohol 17,5%;
  4. 6 (enam) botol Anggung Gingseng Intisari isi 620 ml kadar alkohol 17,5%;

kemudian minuman beralkohol yang terdakwa pesan tersebut dikirimkan ke Ruko DTG Sentolo yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul RT.021/RW.011, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya terdakwa menyimpan minuman beralkohol tersebut di ruangan bagian belakang ruko DTG Sentolo, untuk selanjutnya apabila ada pembeli terdakwa mengambil di dalam ruang penyimpanan tersebut;

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 21.45 WIB saksi ALAND KHANSA AYUSMAN, saksi DIMAS YUSUF HABIBIE dan saksi ALEXSANDER YUDHA PRASETYA yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yang sebelumnya mendapatkan laporan/informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dilakukan oleh terdakwa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Ruko DTG Sentolo yang beralamat di Padukuhan Sentolo Kidul RT.021/RW.011, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dan ditemukan barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) botol minuman beralkohol dengan rincian sebagai berikut :
  • 24 (dua puluh empat) botol GUINNESS SMOOTH isi 325 ml kadar alkohol 4,5%;
  • 12 (dua belas) botol anggur kolesom Orang Tua isi 620 ml kadar alkohol 19,7%;
  • 6 (enam) botol Anggur Kolesom Orang Tua isi 620 ml kadar alkohol 17,5%;
  • 6 (enam) botol Anggung Gingseng Intisari isi 620 ml kadar alkohol 17,5%;
  • Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan minuman beralkohol tersebut untuk dijual guna memperoleh keuntungan, yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan jual dengan harga untuk minuman Jenis GUINNESS SMOOTH isi 325 ml kadar alcohol 4,5% terdakwa jual dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), minuman jenis Anggur Kolesom Orang Tua isi 620 ml kadar alcohol 19,7% terdakwa jual dengan harga 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), minuman jenis Anggur Kolesom Orang Tua isi 620 ml kadar alcohol 17,5% terdakwa jual dengan harga 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) minuman jenis Anggur Gingseng Intisari isi 620 ml kadar alcohol 17,5% terdakwa jual dengan harga 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan setiap botol sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada setiap orang yang membeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli, serta terdakwa sejak menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Instansi. Jarak toko tempat terdakwa berjualan minuman beralkohol tersebut dengan tempat ibadah yaitu Masjid kurang lebih 200 (dua ratus) meter, dengan sekolah kurang lebih 500 (lima ratus) meter, dengan rumah sakit sekitar 2 (dua) kilometer dan dengan perkantoran berjarak 200 (dua ratus) meter;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam
  • Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5,00% s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20,00% s/d 55,00% termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B dan C yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a  Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.---

 

Wates, 03 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

ADIN NUGROHO PANANGGALIH., S.H.

JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya