Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
MUGIYANTO alias BAGONG Bin SUTRISNO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1840/M.4.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUGIYANTO alias BAGONG Bin SUTRISNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                P-29                                                                                                                                                          

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM- 42 /M.4.14/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA : 

Nama lengkap

:

MUGIYANTO Als BAGONG Bin SUTRISNO (Alm)  

Tempat lahir

:

Kulon Progo

Umur/tanggal lahir

:

43 tahun/ 19 Februari 1981

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Padukuhan Sendangmulyo Rt. 030 Rw. 015 Purwoharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

 

B.    PENAHANAN : dilakukan penahanan dalam perkara lain.

 

C.    DAKWAAN :

 

----------- Bahwa terdakwa MUGIYANTO Als BAGONG Bin SUTRISNO (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan April 2024 bertempat di rumah saksi MINEM di Padukuhan Banyunganti Rt. 23 Rw. 08 Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Girimulyo Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun AB 5343 NZ (dilakukan penyitaan dalam perkara lain) mendatangi rumah saksi MINEM kemudian berpura-pura mengaku teman dari anak saksi MINEM, selanjutnya terdakwa juga berpura-pura meminta sabut kelapa kepada saksi MINEM, pada saat saksi MINEM lengah terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MINEM langsung menuju ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah dandang dan 1 (satu) buah kendil dalum yang terbuat dari tembaga (DPB) yang disimpan di atas tempat tidur di dapur, selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi MINEM dan lalu langsung menjual barang hasil curian di daerah Bantul;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi MINEM mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------

 

 

 

Wates, 21 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

Evi Nurul Hidayati, SH.

Jaksa Pratama Nip. 19880729 201403 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya