Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUNARTI Binti SUNGADI (Alm) pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toserba Beji yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar, Kalurahan Beji, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo dan pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.35 Wib, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 10.12 Wib, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 10.18 Wib dan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Toko DG Mart yang beralamat di Jl. Sentolo-Brosot, Dusun Belik, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 wib terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mengambil barang sesuatu datang ke Toserba Beji dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol AB 1690 OC yang terdakwa sewa dari saksi SYAHRUL MUBARAQ, HS., S.H, kemudian terdakwa masuk ke dalam Toserba Beji dan mengambil keranjang belanja yang disediakan di sebelah pintu masuk Toserba Beji, Kemudian terdakwa masuk ke dalam Toserba Beji dan mengambil barang dengan rincian sebagai berikut:
- Shampoo head & shoulder 160 ml anti-hairfall sebanyak 2 (dua) buah;
- Shampoo head & shoulder 160 ml smooth & silky sebanyak 2 (dua) buah;
- Shampoo head & shoulder 160 ml lemon fresh sebanyak 2 (dua) buah;
- Shampoo head & shoulder 160 ml anti apek charcoal sebanyak 3 (tiga) buah;
- Shampoo head & shoulder 160 ml menthol dingin sebanyak 3 (tiga) buah;
- Shampoo head & shoulder 160 ml 2 in 1 menthol sebanyak 2 (dua) buah;
- Shampoo head & shoulder 160 ml 2 in 1 selembut sutra sebanyak 1 (satu) buah;
- Shampoo pantene 170 ml anti lepek sebanyak 3 (tiga) buah;
- Shampoo pantene 130 ml hair fall control sebanyak 1 (satu) buah;
- Shampoo pantene anti dandruff sebanyak 2 (dua) buah;
- Shampoo pantene 290 ml hair fall bp sebanyak 2 (dua) buah;
- Shampoo rejoice 170 ml manageable black sebanyak 3 (tiga) buah;
- Shampoo rejoice 170 ml anti-frizz sebanyak 2 (dua) buah;
- Shampoo rejoice 170 ml soft & smooth sebanyak 2 (dua) buah;
dan terdakwa masukkan ke dalam keranjang belanja, selanjutnya terdakwa mencari tempat sepi atau tempat yang tidak terpantau yang berada didalam toko, kemudian terdakwa memasukkan barang-barang yang terdakwa ambil kedalam tas dan pakaian yang terdakwa gunakan, setelah berhasil memasukkan ke dalam tas dan baju yang terdakwa gunakan selanjutnya terdakwa keluar dari Toserba Beji dan pulang kerumah;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil barang sesuatu di Toko DG Mart yang beralamat di Jl. Sentolo-Brosot, Dusun Belik, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo yang dilakukan beberapa kali oleh terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 dan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 dengan cara terdakwa masuk ke dalam toko membawa keranjang belanja yang sudah disediakan di dalam toko, kemudian setelah terdakwa mengambil barang dan dimasukkan kedalam keranjang belanja terdakwa menuju ke tempat sepi atau tempat yang tidak terpantau kemudian terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas dan kedalam baju yang terdakwa gunakan, terdakwa berhasil mengambil barang di Toko DG Mart tersebut dengan rincian:
- Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, sebagai berikut;
- Deodorant Rexona sebanyak 60 (enam puluh) biji;
- Deodorant Dove sebanyak 5 (lima) biji;
- Wardah UV dengan kandungan spf sedang sebanyak 2 (dua) biji;
- Wardah UV dengan kandungan spf tinggi sebanyak 3 (tiga) biji;
- Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, sebagai berikut;
- Deodorant Rexona sebanyak 60 (enam puluh) biji;
- Deodorant Dove sebanyak 5 (lima) biji;
- Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025, sebagai berikut;
- Deodorant Rexona sebanyak 60 (enam puluh) biji;
- Deodorant Dove sebanyak 5 (lima) biji;
- Deodorant Nivea sebanyak 7 (tujuh) biji;
- Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sebagai berikut;
- Sabun cuci muka niveaman sebanyak 12 (dua belas) biji;
- Deodorant Rexona sebanyak 28 (dua puluh delapan) biji;
- Sabun cuci muka ponds sebanyak 5 (lima) biji;
- Deodorant Dove sebanyak 5 (lima) biji;
- Sabun cuci muka wardah defence sebanyak 8 (delapan) biji;
- Wardah blossom sebanyak 4 (empat) biji;
- Sabun cuci muka garnier sebanyak 1 (satu) biji;
- Wardah micellar sebanyak 1 (satu) biji;
- Bahwa barang-barang yang terdakwa ambil tersebut selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa dan terdakwa simpan dan terdakwa gunakan setiap harinya;
- Bahwa akibat perbutan terdakwa, Toserba Beji mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.105.600,- (satu juta seratus lima ribu enam ratus rupiah) dan.Toko DG Mart mengalami kerugian krang lebih sebesar Rp. 5.620.500,- (lima juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |