Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.Dian Yunita, S.H. 2.TATA HENDRATA, S.H. |
HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA alias MONDOL bin PRAMONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1927/M.4.14.3/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA alias MONDOL Bin PRAMONO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Padukuhan V Tayuban Rt.05/Rw.09, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA alias MONDOL Bin PRAMONO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Padukuhan V Tayuban Rt.05/Rw.09, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima penyaluran psikotropika selain ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat 2, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |