Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan untuk memberikan izin kepada salah satu (1) dari Para Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Putra Pertam Jaya.
- Menetapkan korum atau hak suara untuk mengambil keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA adalah paling sedikit 51% (Lima Puluh Satu Persen);
- Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA dapat diambil secara sah berdasarkan suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA dengan agenda atau mata acara Penggantian jajaran Direksi dan jajaran Komisaris. ;
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA; dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam angka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA, tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
- Menyatakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini adalah sah;
- Menetapkan Para Pemohon dan/atau Kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA;
- Memerintahkan Termohon I , Termohon II dan Termohon III untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono), |