Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2022/PN Wat 1.UNTORO
2.ENDARYANTI
3.ENI TRI ASTUSI
4.YUNANTO DWI PAMBUDI
5.EVAVANA HERMAWANTO
6.FITRI SETIYANINGRUM
7.SUHENDRO
8.TRI SUBEKTI
9.SHINTA AGUSTINA
10.WIWIN DWI DARMAWATI
11.WAHYU AGUS FITRIYANI
12.PURWO EDI SUSANTO
12.DWI SULISTIYO RINI
13.HENI PURWIANTI
14.TRIATMOJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2022/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UNTORO
2ENDARYANTI
3ENI TRI ASTUSI
4YUNANTO DWI PAMBUDI
5EVAVANA HERMAWANTO
6FITRI SETIYANINGRUM
7SUHENDRO
8TRI SUBEKTI
9SHINTA AGUSTINA
10WIWIN DWI DARMAWATI
11WAHYU AGUS FITRIYANI
12PURWO EDI SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hariyanto, SHUNTORO
2Hariyanto, SHPURWO EDI SUSANTO
3Hariyanto, SHWAHYU AGUS FITRIYANI
4Hariyanto, SHWIWIN DWI DARMAWATI
5Hariyanto, SHSHINTA AGUSTINA
6Hariyanto, SHTRI SUBEKTI
7Hariyanto, SHSUHENDRO
8Hariyanto, SHFITRI SETIYANINGRUM
9Hariyanto, SHEVAVANA HERMAWANTO
10Hariyanto, SHYUNANTO DWI PAMBUDI
11Hariyanto, SHENI TRI ASTUSI
12Hariyanto, SHENDARYANTI
Tergugat
NoNama
1DWI SULISTIYO RINI
2HENI PURWIANTI
3TRIATMOJO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ULINNUHA, AM S.H.I., M.H., CM., SHEL. DKKTRIATMOJO
2MUHAMMAD ULINNUHA, AM S.H.I., M.H., CM., SHEL. DKKHENI PURWIANTI
3MUHAMMAD ULINNUHA, AM S.H.I., M.H., CM., SHEL. DKKDWI SULISTIYO RINI
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR AGRARIA TATA RUANG (ATR)/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kab. Kulon Progo
2Pemerintah Desa Glagah, Kapanewon Temon, Kab. Kulon Progo
3TIMI BIN TARSA
4ARIYANI
5DWI HERU MUJIANTO
6ENDAR TRI MARTINI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seleuruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan atas tanah sebagaimana tersbeut dalam Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 yang terletak di Dusun Sangkretan, Rt. 030 / 014 , Desa Glagah,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berbentuk tanah pekarangan, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Barat         : jalan
    • Sebelah Utara         : jalan
    • Sebelah Timur         : tanah milik Jarwadi
    • Sebelah Selatan       : tanah milik Dwijatini

 

Dan

Tanah tegalan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 atas nama Hanandiyah Triatmojo, terletak di Dusun Sangkretan, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berwujud tanah tegalan,dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Barat         : tanah milik Bokirah
  • Sebelah Utara         : jalan
  • Sebelah Timur         : tanah milik Nuryo Pratomo
  • Sebelah Selatan       : Bandara NYIA Yogyakarta

 

  1. Menyatakan secara hukum, bahwa proses peralihan hak atas tanah-tanah peninggalan R.Trimorejo yang saat ini telah menjadi Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2  dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang keduanya atas nama Hanandiyah Triatmojo, dimana hal tersebut dilakukan pada semasa hidupnya Hanandiyah Triatmojo yang dibantu oleh Triatmojo, serta dibantu oleh Pemerintah Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo (Turut Tergugat II) dimana pada saat proses peralihan hak tersebut tanpa melibatkan ahli waris dari R.Trimoredjo, Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan Kewarisan tertanggal 15 – 11 – 1994 yang dijadikan dasar untuk penerbitan Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2  dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang telah beratas nama Hanandiyah Triatmojo, adalah cacat hukum, dan dinyatakan tidak mengikat siapapun dan tidak berkekuatan hokum.

 

  1. Menyatakan secara hukum, proses peralihan hak atas Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2  dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang telah beratas nama Hanandiyah Triatmojo, adalah Tidak Sah.

 

  1. Menyatakan secara hukum, bahwa penguasaan Para Tergugat terhadap Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2  dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang telah beratas nama Hanandiyah Triatmojo adalah Tidak Sah Dan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan tidak sah, tidak berlaku, tidak mengikat siapapun dan tidak berkekuatan hukum terhadap Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2  dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang keduanya atas nama Hanandiyah Triatmojo.

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat, untuk menyerahkan Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2  dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang keduanya atas nama Hanandiyah Triatmojo kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat Berkepentingan selaku ahli waris dari R.Trimoredjo.

 

  1. Menghukum kepada Turut Tergugat I, untuk mencoret nama Hanandiyah Triatmojo dari Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2  dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2,selanjutnya menerbitkan Sertipikat Hak milik baru atas kedua tanah obyek sengketa menjadi atas nama Para Penggugat, Tergugat II, Tergugat III dan Para Turut Tergugat Berkepentingan selaku ahli waris dari R.Trimoredjo.

 

  1. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

  1. SUBSIDIAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain., mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terkabulnya Gugatan a quo, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak