Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hariyanto, SH | UNTORO | 2 | Hariyanto, SH | PURWO EDI SUSANTO | 3 | Hariyanto, SH | WAHYU AGUS FITRIYANI | 4 | Hariyanto, SH | WIWIN DWI DARMAWATI | 5 | Hariyanto, SH | SHINTA AGUSTINA | 6 | Hariyanto, SH | TRI SUBEKTI | 7 | Hariyanto, SH | SUHENDRO | 8 | Hariyanto, SH | FITRI SETIYANINGRUM | 9 | Hariyanto, SH | EVAVANA HERMAWANTO | 10 | Hariyanto, SH | YUNANTO DWI PAMBUDI | 11 | Hariyanto, SH | ENI TRI ASTUSI | 12 | Hariyanto, SH | ENDARYANTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD ULINNUHA, AM S.H.I., M.H., CM., SHEL. DKK | TRIATMOJO | 2 | MUHAMMAD ULINNUHA, AM S.H.I., M.H., CM., SHEL. DKK | HENI PURWIANTI | 3 | MUHAMMAD ULINNUHA, AM S.H.I., M.H., CM., SHEL. DKK | DWI SULISTIYO RINI |
|
Petitum |
- PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seleuruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan atas tanah sebagaimana tersbeut dalam Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 yang terletak di Dusun Sangkretan, Rt. 030 / 014 , Desa Glagah,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berbentuk tanah pekarangan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : jalan
- Sebelah Utara : jalan
- Sebelah Timur : tanah milik Jarwadi
- Sebelah Selatan : tanah milik Dwijatini
Dan
Tanah tegalan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 atas nama Hanandiyah Triatmojo, terletak di Dusun Sangkretan, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berwujud tanah tegalan,dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : tanah milik Bokirah
- Sebelah Utara : jalan
- Sebelah Timur : tanah milik Nuryo Pratomo
- Sebelah Selatan : Bandara NYIA Yogyakarta
- Menyatakan secara hukum, bahwa proses peralihan hak atas tanah-tanah peninggalan R.Trimorejo yang saat ini telah menjadi Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang keduanya atas nama Hanandiyah Triatmojo, dimana hal tersebut dilakukan pada semasa hidupnya Hanandiyah Triatmojo yang dibantu oleh Triatmojo, serta dibantu oleh Pemerintah Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo (Turut Tergugat II) dimana pada saat proses peralihan hak tersebut tanpa melibatkan ahli waris dari R.Trimoredjo, Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan Kewarisan tertanggal 15 – 11 – 1994 yang dijadikan dasar untuk penerbitan Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang telah beratas nama Hanandiyah Triatmojo, adalah cacat hukum, dan dinyatakan tidak mengikat siapapun dan tidak berkekuatan hokum.
- Menyatakan secara hukum, proses peralihan hak atas Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang telah beratas nama Hanandiyah Triatmojo, adalah Tidak Sah.
- Menyatakan secara hukum, bahwa penguasaan Para Tergugat terhadap Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang telah beratas nama Hanandiyah Triatmojo adalah Tidak Sah Dan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak sah, tidak berlaku, tidak mengikat siapapun dan tidak berkekuatan hukum terhadap Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang keduanya atas nama Hanandiyah Triatmojo.
- Menghukum kepada Para Tergugat, untuk menyerahkan Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2 yang keduanya atas nama Hanandiyah Triatmojo kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat Berkepentingan selaku ahli waris dari R.Trimoredjo.
- Menghukum kepada Turut Tergugat I, untuk mencoret nama Hanandiyah Triatmojo dari Sertipikat hak Milik Nomor 515 / Glagah S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 516 / Glagah, S.U./ G.S Nomor: 14 tanggal 3-1-1995 luas 2361 m2,selanjutnya menerbitkan Sertipikat Hak milik baru atas kedua tanah obyek sengketa menjadi atas nama Para Penggugat, Tergugat II, Tergugat III dan Para Turut Tergugat Berkepentingan selaku ahli waris dari R.Trimoredjo.
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
- SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain., mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terkabulnya Gugatan a quo, diucapkan terima kasih. |