INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Wat | R. EKO YUWONO HERPITO, S.H bin R. SEWANDOYO, BA | HADI SUNGKOWO, S. Kom | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 03 Januari 2020
3 Menetapkan Tergugat melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
4 Menyatakan Batal perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat
5 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadiladilnya Ex Aequo Et Bono
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |