Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
3.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
SULISTIO WIDIANTORO ALIAS WIWID BIN BUDI WAHONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B3874/M.4.14.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
3Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTIO WIDIANTORO ALIAS WIWID BIN BUDI WAHONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa Sulistio Widiantoro alias Wiwid bin Budi Wahono pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di Gunung Gempal RT 024 RW 011,Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kab.Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kulon Progo, dimana Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

 

Bahwa sekira bulan Februari 2019 terdakwa mencari kendaraan yang akan disewakan di Bandara YIA Kulon Progo kemudian bertanya kepada  saksi Agus Daryanto  yang juga memiliki rental kendaraan namun dikarenakan saksi Agus Daryanto tidak ada unit kendaraan yang bisa disewakan kemudian menghubungi saksi Marsono yang juga pemilik rental kendaraan dan saksi Marsono bersedia kendaraannya disewa sehingga saksi Agus Daryanto bersama saksi Marsono serta saksi Toni Aditya Darmadi lalu mendatangi rumah terdakwa di Gunung Gempal RT 024 RW 011,Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kab.Kulonprogo untuk mengantarkan 1 (satu) unit  kendaraan roda empat merk toyota Type Avanza 1.3 E M/T Nopol B-1793 KIJ warna putih tahun 2016 Noka MHKM5EA2JGK006418, No.sin 1NRF115416;

 

Bahwa kemudian terdakwa  menerima kendaraan tersebut secara langsung dari saksi Marsono dan setelah itu terdakwa dan saksi Marsono bernegosiasi mengenai harga dan sistem penyewaan tersebut yaitu dengan biaya Rp 200.000,- (dua ratus ribu) per hari dan akan diperpanjang serta dibayarkan setiap 10 (sepuluh) hari sekali dengan jaminan foto copy KTP milik terdakwa kemudian selang 10 (sepuluh ) hari  terdakwa membayar biaya sewa sebesar Rp 2.000.000,- kepada saksi Marsono dengan cara menitipkannya kepada saksi Agus Daryanto;

 

Bahwa selanjutnya terdakwa tanpa seijin dari saksi Marsono kemudian justru menggadaikan kendaraan milik saksi Marsono tersebut  dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Cecep (DPO) dan Sdr.Daud (DPO) dengan tujuan untuk menutup biaya sewa kendaraan yang terdakwa sewa serta sisanya untuk kebutuhan sehari-hari;

 

Bahwa kemudian dikarenakan terdakwa tidak lagi membayar biaya sewa kepada saksi Marsono sehingga kemudian rumah terdakwa tersebut didatangi oleh saksi Marsono namun terdakwa tidak dapat ditemui dan kendaraan milik saksi Marsono juga tidak diketahui keberadaannya sehingga kemudian saksi melaporkan peristiwa ini ke Polres Kulon Progo;

 

Bahwa kemudian pihak penyidik Polres Kulon Progo  mendapat informasi mengenai keberadaan terdakwa selanjutnya melakukan tracking dan surveillance sehingga kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Gunung Gempal RT 024 RW 011,Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kab.Kulonprogo;

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Marsono mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

 

-------------------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Sulistio Widiantoro alias Wiwid bin Budi Wahono pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di Gunung Gempal RT 024 RW 011,Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kab.Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kulon Progo, dimana Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, " dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan plutang", perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------- ------------------------------------

 

Bahwa sekira bulan Februari 2019 terdakwa mencari kendaraan yang akan disewakan di Bandara YIA Kulon Progo kemudian bertanya kepada  saksi Agus Daryanto  yang juga memiliki rental kendaraan namun dikarenakan saksi Agus Daryanto tidak ada unit kendaraan yang bisa disewakan kemudian menghubungi saksi Marsono yang juga pemilik rental kendaraan dan saksi Marsono bersedia kendaraannya untuk disewa sehingga saksi Agus Daryanto bersama saksi Marsono serta saksi Toni Aditya Darmadi lalu mendatangi rumah terdakwa di Gunung Gempal RT 024 RW 011,Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kab.Kulonprogo untuk mengantarkan 1 (satu) unit  kendaraan roda empat merk toyota Type Avanza 1.3 E M/T Nopol B-1793 KIJ warna putih tahun 2016 Noka MHKM5EA2JGK006418, No.sin 1NRF115416;

 

Bahwa kemudian terdakwa menerima langsung kendaraan tersebut dari saksi Marsono dan setelah itu terdakwa dan saksi Marsono bernegosiasi mengenai harga dan sistem penyewaan tersebut yaitu dengan biaya Rp 200.000,- (dua ratus ribu) per hari dan akan diperpanjang serta dibayarkan setiap 10 (sepuluh) hari sekali dengan jaminan foto copy KTP milik terdakwa kemudian selang 10 (sepuluh ) hari  terdakwa membayar biaya sewa sebesar Rp 2.000.000,- kepada saksi Marsono dengan cara menitipkannya kepada saksi Agus Daryanto;

 

Bahwa selanjutnya terdakwa tidak menggunakan kendaraan sewanya untuk kegiatan proyek di Bandara sepenuhnya seperti yang dikatakan pada saat akan menyewa kendaraan namun setelah itu justru dalam rentang waktu sewa kendaraan milik saksi Marsono tersebut tanpa seijin dari saksi Marsono terdakwa malah menggadaikan kendaraan milik saksi Marsono tersebut  dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada sdr. Cecep (DPO) dan Sdr. Daud (DPO)  dengan tujuan untuk menutup biaya sewa kendaraan yang terdakwa sewa di tempat lain;

 

Bahwa kemudian dikarenakan terdakwa tidak lagi membayar biaya sewa kepada saksi Marsono sehingga kemudian rumah terdakwa tersebut didatangi oleh saksi Marsono namun terdakwa tidak dapat ditemui dan kendaraan milik saksi Marsono juga tidak diketahui keberadaannya sehingga kemudian saksi melaporkan peristiwa ini ke Polres Kulon Progo;

 

Bahwa kemudian pihak penyidik Polres Kulon Progo  mendapat informasi mengenai keberadaan terdakwa selanjutnya melakukan tracking dan surveillance sehingga kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Gunung Gempal RT 024 RW 011,Kelurahan Giripeni, Kecamatan Wates, Kab.Kulonprogo;

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Marsono mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya