Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2025/PN Wat MANGUN DANURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANGUN DANURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama KROMO DIKORO telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 30 April 2008 di Padukuhan Tubin, RT.038 RW.000, Kalurahan/Desa Sidorejo, Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit jompo; 
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KROMO DIKORO tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak