Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Wates 1.Nurbiyanta
2.Lina Yulianti
3.Suparman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurbiyanta
2Lina Yulianti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.654.266,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 93812644/6938/07/22 tanggal 05 Juli 2022.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor 93812644/6938/07/22 tanggal 05 Juli 2022.
  4. Menyatakan sah dan berharga peletakkan sita jaminan dalam perkara ini agar segala tuntutan Penggugat lebih efektif dan tidak hampa (illusoir) yang diletakkan atas;

Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 3908/Desa Bendungan dengan luas tanah 171m?2;
(Seratus tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Suparman atau disebut Turut Tergugat terletak di Blok Sanggrahan Lor, Desa Bendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 80.654.266 (Delapan puluh juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebesar Rp 51.918.197 (Lima puluh satu juta Sembilan ratus delapan belas ribu serratus Sembilan puluh tujuh rupiah) sebagai pokok; dan Rp 28.736.069 (Dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam puluh sembilan rupiah) sebagai bunga pinjaman;.
  2. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 3908/Desa Bendungan dengan luas tanah 171m?2;
    (Seratus tujuh puluh satu meter persegi) atas nama Suparman atau disebut Turut Tergugat terletak di Blok Sanggrahan Lor, Desa Bendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

     Utara              : Pekarangan Suroto

     Timur              : Pekarangan Suwarni

     Selatan                      : Pekarangan Pak Haryanto

     Barat               : Pekarangan Riyadi

Untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak