Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2026/PN Wat Sonny Heramono 1.PT. Bank Panin Dubai Syariah Cabang Yogyakarta
2.Sulistyo Aji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2026/PN Wat
Tanggal Surat Sabtu, 10 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sonny Heramono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jesicha Yenny Susanty M., S.H., M.H.Sonny Heramono
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Panin Dubai Syariah Cabang Yogyakarta
2Sulistyo Aji
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan;
  2. Memerintahkan penundaan dan/atau penghentian sementara seluruh tindakan eksekusi atas Objek Sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada penawaran, lelang, pengosongan, atau bentuk pengalihan apa pun, sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
  3. Melarang Terlawan I untuk melakukan atau melanjutkan segala bentuk tindakan eksekusi atas Objek Sengketa selama perkara a quo masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan;
  4. Menetapkan status quo atas Objek Sengketa guna menjamin perlindungan hak Pelawan sebagai pihak ketiga yang sah.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang sah dan beritikad baik, yang memiliki hak keperdataan yang masih melekat atas Objek Sengketa;
  3. Menyatakan bahwa Objek Sengketa masih mengandung hak Pelawan sebagai ahli waris yang sah, dan oleh karenanya bukan sepenuhnya dan secara sah merupakan milik Terlawan II;
  4. Menyatakan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan dan/atau akan dilakukan oleh Terlawan I atas Objek Sengketa adalah tidak sah dan melanggar hak Pelawan sebagai pihak ketiga, karena dilakukan atas objek yang alas haknya cacat dan masih disengketakan;
  5. Memerintahkan Terlawan I untuk menghentikan seluruh tindakan eksekusi atas Objek Sengketa, baik berupa penawaran, lelang, pengosongan, maupun tindakan pengalihan dalam bentuk apa pun;
  6. Menyatakan bahwa Objek Sengketa tidak dapat dijadikan objek eksekusi sebelum terdapat kepastian hukum mengenai keabsahan peralihan hak dan penyelesaian hak-hak para ahli waris, termasuk hak Pelawan;
  7. Memerintahkan Turut Terlawan I (Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo) untuk mencatat adanya sengketa dan/atau perlawanan pihak ketiga atas Objek Sengketa dalam administrasi pertanahan;
  8. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak