| Petitum |
- Mengabulkan permohonan provisi Pelawan;
- Memerintahkan penundaan dan/atau penghentian sementara seluruh tindakan eksekusi atas Objek Sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada penawaran, lelang, pengosongan, atau bentuk pengalihan apa pun, sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
- Melarang Terlawan I untuk melakukan atau melanjutkan segala bentuk tindakan eksekusi atas Objek Sengketa selama perkara a quo masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan;
- Menetapkan status quo atas Objek Sengketa guna menjamin perlindungan hak Pelawan sebagai pihak ketiga yang sah.
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang sah dan beritikad baik, yang memiliki hak keperdataan yang masih melekat atas Objek Sengketa;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa masih mengandung hak Pelawan sebagai ahli waris yang sah, dan oleh karenanya bukan sepenuhnya dan secara sah merupakan milik Terlawan II;
- Menyatakan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan dan/atau akan dilakukan oleh Terlawan I atas Objek Sengketa adalah tidak sah dan melanggar hak Pelawan sebagai pihak ketiga, karena dilakukan atas objek yang alas haknya cacat dan masih disengketakan;
- Memerintahkan Terlawan I untuk menghentikan seluruh tindakan eksekusi atas Objek Sengketa, baik berupa penawaran, lelang, pengosongan, maupun tindakan pengalihan dalam bentuk apa pun;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa tidak dapat dijadikan objek eksekusi sebelum terdapat kepastian hukum mengenai keabsahan peralihan hak dan penyelesaian hak-hak para ahli waris, termasuk hak Pelawan;
- Memerintahkan Turut Terlawan I (Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo) untuk mencatat adanya sengketa dan/atau perlawanan pihak ketiga atas Objek Sengketa dalam administrasi pertanahan;
- Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|