Petitum |
- Menyatakan sah dan berharganya Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang di buat di hadapan Notaris/PPAT Dyah Asih Wulandari,SH,Mkn.
- Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum agar Tergugat mengganti kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami Penggugat yaitu :
- Kerugian sebesar Rp. 714.850.000,00 (tujuh ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)yaitu berupa kekurangan pembayaran harga objek sengketa yang telah di bangun sesuia permintan Tergugat;
- Kerugian biaya balik nama sertifikat SHM No.03834/Cerme sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tanggal 22/02/2023 seluas 108m2 sebesar- Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
- Kerugian biaya berperkara Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
-> Seluruhnya sebesar Rp.994.850.000,-(sembilan sembilan puluh emat juta delan ratus lima puluh ribu rupia).
- Kerugian IMMATERIIL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yaitu kerugian yang ditimbulkan dari keuntungan yang didapat Penggugat atas objek sengketa jika di jual saat ini, harga diri, kepercayaan, kemanusiaan, kemuliaan harkat martabat serta kekecewaan dan rasa malu kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat sekitar dimana objek sengketa berada;
- Menetapkan sita jaminan (conservatoir bcslag) atas objek sengketa yaitu SHM No.03834/Cerme sebagaimana terurai dalam Surat Ukur tanggal 22/02/2023 seluas 108m2 atas nama RR.Hartati Mardi Utami,S.E yang di kenal dengan nama CLUSTER PANDAWA 1 tipe 70/108 blok B3 Berlokasi di Dusun Cerme RT 030 / RW 015, Kapanewon Panjatan, Kulonprogo, D.I.Yogyakarta bebas dari penguasaan siapapun sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan /dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh Tergugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengkosongkan Obyek Sengketa setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Wates untuk membantu Pengosongan Obyek Sengketa saat putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya yang muncul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono).
Demikianlah gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya oleh Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Wates Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo di ucapkan terima kasih. |