| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SURO WIYONO telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 05 Juni 1987 di Padukuhan Jogahan, RT.025 RW.012 Kalurahan/Desa Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Ayah Pemohon yang bernama SURO WIYONO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|