Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ALIF SETIAWAN Bin MARGONO pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan JanuariTahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat rumah saksi DESTARIA SURAWAN PRAMBUDIYANTO yang beralamat di Pad. Wojo Rt.004 Rw.-, Kal. Banguntapan, Kap. Sewon, Kab. Bantul, Prov. D.I.Yogyakarta mengingat ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Wates berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib saksi DESTARIA SURAWAN PRAMBUDIYANTO dan Sdr. ABDUL ROJAK menghubungi terdakwa untuk menawarkan sepeda motor Honda type Astrea C100 warna hitam Tahun 1993 dengan Noka MH1ND000PPK086969 Nosin NDE1183986 Nopol AB 4114 FC, terdakwa Alif yang sedang berada di rumah mertuanya yang tidak jauh dari rumah saksi DESTARIA SURAWAN PRAMBUDIYANTO kemudian datang ke rumah saksi DESTARIA SURAWAN PRAMBUDIYANTO yang beralamat di Pad. Wojo Rt.004 Rw.-, Kal. Banguntapan, Kap. Sewon, Kab. Bantul, Prov. D.I.Yogyakarta sekira pukul 17.30 Wib untuk melihat sepeda motor tersebut dan Sdr. ABDUL ROJAK menjual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dikarenakan terdakwa ingin memiliki sepeda motor Grand dan ditawari dengan harga murah lalu terdakwa tertarik ingin membeli kemudian sepakat untuk membeli selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada saksi DESTARIA SURAWAN PRAMBUDIYANTO dan uang tersebut saksi DESTARIA SURAWAN PRAMBUDIYANTO bagi 2 ( dua ) dengan Sdr. ABDUL ROJAK als ROZAK, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa sepeda motor yang dibeli oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan kepemilikan sepeda motor;
- Bahwa terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah dan dibawah dengan harga pasar;
- Bahwa Sepeda motor tersebut setelah terdakwa beli kemudian terdakwa lepas pada bagian totok stangnya dan terdakwa ganti serta untuk nopol polisinya terdakwa lepas dan tidak terdakwa pasang, dengan tujuan sepeda motor tersebut akan terdakwa gunakan sendiri untuk kebutuhan tranportasi sehari -hari;
- Bahwa sebelumnya bermula pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib di bertempat di pinggir jalan kampung yang beralamat di Pad. Derwolo Rt.058 Rw.025, Kal. Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta saksi RIYANTO kehilangan sepeda motor Honda type Astrea C100 warna hitam Tahun 1993 dengan Noka MH1ND000PPK086969 Nosin NDE1183986 Nopol AB 4114 FC selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Pengasih, kemudian saksi IWAN PRIO UTOMO, SH dan saksi DENI ISWANTO, SH serta saksi SURYADI, SH (yang merupakan anggota Satreskrim Polres Kulon Progo) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 melaksanakan penyelidikan dan penyidikan perkara pencurian pemberatan di toko kelontong dan pencurian sepeda motor yang untuk alamat tempat kejadian perkara sama di Pad. Derwolo Kal. Pengasih, Kap. Pengasih, Kab. Kulonprogo, Prov. D.I. Yogyakarta dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian yaitu Terdakwa ALIF SETIAWAN dan saksi DESTARIA SURAWAN PRAMBUDIYANTO serta 2 teman lainnya yaitu ABDUL ROJAK dan KUSDIYANTO masih dalam pencarian, dan diakui oleh saksi DESTARIA SURAWAN PRAMBUDIYANTO telah mencuri sepeda motor Honda type Astrea C100 warna hitam Tahun 1993 dengan Noka MH1ND000PPK086969 Nosin NDE1183986 Nopol AB 4114 FC bersama dengan sdr. ABDUL ROJAK dan menjual kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), akibat perbuatan tersebut saksi Riyanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat 1 KUHP. ------ |