Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.Dian Yunita, S.H. 2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H. |
EKO PRASETYA alias KODOK bin SARIMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1272/M.4.14.3/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di dekat Pabrik Batu Bulurejo Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), ATAU KEDUA Bahwa terdakwa EKO PRASETYA Als KODOK Bin SARIMAN pada hari Selasa tanggal 23 Janauari 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Klegen Rt.015 Rw. 008 Desa Sendangsari, Kapanewon Sendangsari, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |