Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Terdakwa SINGGIH BUDI ANTORO Als GEMBENG Bin GIWANTO pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Jatimulyo TR I/239 A RT.002/RW.001, Kelurahan Kricak, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, ”telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa menghubungi saksi SUNARDI Als NARDEK Bin DIYO KROMO SUWIRYO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan singkat whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1902 warna biru menawarkan obat/pil warna putih dengan simbol Y, dari tawaran tersebut saksi SUNARDI Als NARDEK memesan setengah toples yang berisi 500 (lima ratus) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian saksi SUNARDI Als NARDEK mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA terdakwa, kemudian setelah menerima uang dari saksi SUNARDI Als NARDEK sekitar jam 17.00 wib terdakwa berangkat menuju Semarang untuk membeli obat/pil warna putih dengan simbol Y, dalam perjalanan terdakwa mengambil uang dari ATM sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk kemudian terdakwa Top Up ke akun Dana milik BAGONG sebagai pembayaran pembelian 4.000 (empat ribu) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y yang sebelumnya sudah dipesan terdakwa dari BAGONG, kemudian terdakwa melajutkan perjalanan menuju Semarang, sekitar jam 21.00 Wib sesampai di Terminal Bawen Semarang terdakwa menghubungi BAGONG, tidak lama berselang datang BAGONG membawa/menyerahkan 4 (empat) toples yang berisi masing-masing 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y kepada terdakwa, setelah mendapatkan obat/pil warna putih dengan simbol Y tersebut kemudian terdakwa pulang;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar jam 00.30 terdakwa menghubungi/menelfon saksi SUNARDI Als NARDEK membujuk agar saksi SUNARDI Als NARDEK mau membeli setengah toples berisi 500 (lima ratus) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y lagi jadi total 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y dengan pesanan sebelumnya dan disetujui oleh saksi SUNARDI Als NARDEK dengan pembayaran secara cash sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian sekitar jam 02.30 wib terdakwa kembali menghubungi melalui telefon Whatsapp saksi SUNARDI Als NARDEK memberitahukan jika terdakwa sudah dekat dengan rumah saksi SUNARDI Als NARDEK yang beralamat di Dusun Jatimulyo TR I/239 A RT.002/RW.001, Kelurahan Kricak, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan meminta saksi SURNARDI Als NARDEK menunggu di pinggir jalan, kemudian pada saat bertemu terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples warna putih yang terbuat dari plastik berisi 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y kepada saksi SUNARDI Als NARDEK dan saksi SUNARDI Als NARDEK menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa pulang;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa yang sedang berada di TOMIRA Nanggulan yang beralamat di Dusun Ngemplak RT.075/RW.025, Kelurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering melakukan peredaran obat/pil warna putih dengan simbol Y, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi NAUFAL FAIZ DWI PRIANTO saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H berhasil menemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip ukuran sedang warna bening;
- 1 (satu) buah platik klip warna bening;
- 1 (satu) buah celana panjang warna krem merk Gabrielle;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019 0050 7261 2893;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan nomor wA 089531924779;
Kemudian saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H melanjutkan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa:
- 995 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan plastic warna bening;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 2 (dua) buah tas plastic warna putih;
- 2 (dua) buah toples warna putih;
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, No.Lab: .. /NOF/2025, tanggal Februari 2025, telah dilakukan uji laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) obat/pil/tablet warna putih dengan symbol Y yang disita dari tersangka SINGGIH BUDI ANTORO alias GEMBENG bin GIWANTO, dengan hasil POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa SINGGIH BUDI ANTORO Als GEMBENG Bin GIWANTO pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di TOMIRA Nanggulan yang beralamat di Dusun Ngemplak RT.075/RW.025 Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, "tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 wib terdakwa menghubungi saksi SUNARDI Als NARDEK Bin DIYO KROMO SUWIRYO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui pesan singkat whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1902 warna biru menawarkan obat/pil warna putih dengan simbol Y, dari tawaran tersebut saksi SUNARDI Als NARDEK memesan setengah toples yang berisi 500 (lima ratus) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian saksi SUNARDI Als NARDEK mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA terdakwa, kemudian setelah menerima uang dari saksi SUNARDI Als NARDEK sekitar jam 17.00 wib terdakwa berangkat menuju Semarang untuk membeli obat/pil warna putih dengan simbol Y, dalam perjalanan terdakwa mengambil uang dari ATM sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk kemudian terdakwa Top Up ke akun Dana milik BAGONG sebagai pembayaran pembelian 4.000 (empat ribu) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y yang sebelumnya sudah dipesan terdakwa dari BAGONG, kemudian terdakwa melajutkan perjalanan menuju Semarang, sekitar jam 21.00 Wib sesampai di Terminal Bawen Semarang terdakwa menghubungi BAGONG, tidak lama berselang datang BAGONG membawa/menyerahkan 4 (empat) toples yang berisi masing-masing 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y kepada terdakwa, setelah mendapatkan obat/pil warna putih dengan simbol Y tersebut kemudian terdakwa pulang;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar jam 00.30 terdakwa menghubungi/menelfon saksi SUNARDI Als NARDEK membujuk agar saksi SUNARDI Als NARDEK mau membeli setengah toples berisi 500 (lima ratus) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y lagi jadi total 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y dengan pesanan sebelumnya dan disetujui oleh saksi SUNARDI Als NARDEK dengan pembayaran secara cash sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian sekitar jam 02.30 wib terdakwa kembali menghubungi melalui telefon Whatsapp saksi SUNARDI Als NARDEK memberitahukan jika terdakwa sudah dekat dengan rumah saksi SUNARDI Als NARDEK yang beralamat di Dusun Jatimulyo TR I/239 A RT.002/RW.001, Kelurahan Kricak, Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan meminta saksi SURNARDI Als NARDEK menunggu di pinggir jalan, kemudian pada saat bertemu terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples warna putih yang terbuat dari plastik berisi 1000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y kepada saksi SUNARDI Als NARDEK dan saksi SUNARDI Als NARDEK menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa pulang;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa yang sedang berada di TOMIRA Nanggulan yang beralamat di Dusun Ngemplak RT.075/RW.025, Kelurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering melakukan peredaran obat/pil warna putih dengan simbol Y, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi NAUFAL FAIZ DWI PRIANTO saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H berhasil menemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip ukuran sedang warna bening;
- 1 (satu) buah platik klip warna bening;
- 1 (satu) buah celana panjang warna krem merk Gabrielle;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019 0050 7261 2893;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1902 warna biru dengan nomor wA 089531924779;
Kemudian saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H melanjutkan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa:
- 995 (Sembilan ratus Sembilan puluh lima) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan plastic warna bening;
- 1 (satu) buah tas warna coklat;
- 2 (dua) buah tas plastic warna putih;
- 2 (dua) buah toples warna putih;
selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, No.Lab: .. /NOF/2025, tanggal Februari 2025, telah dilakukan uji laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) obat/pil/tablet warna putih dengan symbol Y yang disita dari tersangka SINGGIH BUDI ANTORO alias GEMBENG bin GIWANTO, dengan hasil POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
- Bahwa Terdakwa tidak berhak menyalurkan pil Trihexiphenidyl tersebut karena penyaluran Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --- |