Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Wat Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates Joko Priyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joko Priyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.985.587,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 165.985.587,- (Seratus enam puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan rincian Rp 146.685.114 (Seratus empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus empat belas rupiah) sebagai pokok pinjaman dan Rp 19.300.473,- (Sembilan belas juta tiga ratus ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagai bunga pinjaman.
  1. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik. Adapun Sertifikat Hak Milik  yang pertama Nomor 03255/Desa Banjaroyo dengan luas tanah 3357 m2 atas nama Marcelina Wiharyanti terletak di Desa Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara               : Tegalan

Timur               : Tegalan

Selatan            : Tegalan

Barat               : Tegalan

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak