| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa Nenek Pemohon yang bernama TUMPI telah meninggal dunia pada tanggal 07 Juli 1965 di Sogan I, RT 001/ RW 001, Kelurahan Sogan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Nenek Pemohon yang bernama TUMPI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|