INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Wat | PT. BPR KARANGWARU | 1.LINDA RAHAYU 2.AGUS ASWANTO 3.PAIDAH RAHAYU AL PAIRAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Wat | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 63.957.047,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Wates Kabupaten Kulon Progo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. dengan amar putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
SUBSIDER Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono). Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Klaten berkenan mengabulkannya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |