Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Wat PT. BPR KARANGWARU 1.LINDA RAHAYU
2.AGUS ASWANTO
3.PAIDAH RAHAYU AL PAIRAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LINDA RAHAYU
2AGUS ASWANTO
3PAIDAH RAHAYU AL PAIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.957.047,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah PENGGUGAT uraikan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Wates Kabupaten Kulon Progo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. dengan amar putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. CA/KWPCB/00042/12/2021 tanggal 08 Desember 2021
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. CA/KWPCB/00042/12/2021 tanggal 08 Desember 2021 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 63.957.047,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05110/Salamrejo, luas tanah 163 m2 (seratus enam puluh tiga meter persegi) terletak di Kelurahan Salamrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama PAIDAH RAHAYU AL PAIRAH kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Klaten  berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak