Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.Sus/2025/PN Wat | 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H. 2.Mita Mei Setya Rumekti, S.H. |
RAMA INDRA SAPUTRA alias RAMA bin SAWAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.Sus/2025/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3630/M.4.14/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---- Bahwa terdakwa Rama Indra Saputra alias Rama bin Sawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di rumah saksi Wahyu Gumawang alias Wahyu Bin Sutrasmono yang beralamat di Dusun Boro Tawang Rt 001/RW 002 Kalurahan Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengirim pesan kepada saksi Wahyu Gumawang alias Wahyu Bin Sutrasmono (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui aplikasi Whatsaap menanyakan ketersediaan obat/pil warna putih dengan simbol Y kemudian setelah dijawab jika ada stok pil tersebut kemudian terdakwa mengatakan jika akan membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir dan akan mengambilnya di rumah saksi Wahyu yang beralamat di Dusun Boro Tawang Rt 001/RW 002 Kalurahan Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ; Bahwa kemudian sekira pukul 14.35 WIB terdakwa menghubungi saksi Ngatimin melalui pesan Whatsaap dengan maksud untuk mengajaknya ke rumah saksi Wahyu tersebut, sehingga kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi Ngatimin di rumah saksi yang beralamat di Dusun Gogoluas Rt 002/Rw 004 Kalurahan Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan langsung berangkat ke rumah saksi Wahyu; Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dan saksi Ngatimin sampai di rumah saksi Wahyu dan setelah mengobrol sebentar kemudian terdakwa diajak oleh saksi Wahyu untuk mengambil pesanan pil terdakwa ke tempat kerja saksi Mochammad Rizal Adi Pradana alias Kampret Bin Moch Anwar (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di tempat kerjanya di pabrik tahu Mbak Etik yang beralamat di Kamoung selis , Baledono, Purworejo, Jawa Tengah dan di tengah perjalan tersebut terdakwa sekaligus menyerahkan uang pembelian pil sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan saksi Wahyu sampai dan langsung bertemu dengan saksi Mochammad Rizal Adi Pradana alias Kampret Bin Moch Anwar kemudian di sana saksi Rizal memberikan obat/pil warna putih dengan simbol Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian setelah selesai transaksi saksi Wahyu dan terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah saksi Wahyu kembali; Bahwa sesampainya di rumah saksi Wahyu pada pukul 18.30 wib saksi Wahyu masuk ke dalam rumah dan pada saat keluar telah membawa 20 (dua puluh) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y dalam kemasan plastik klip dengan rincian untuk setiap kemasan berisi masing-masing 5 (lima) butir yang diserahkan langsung kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung menyerahkan 3 (tiga) butir obat/pil tersebut kepada saksi Ngatimin dan kepada saksi Wahyu sejumlah 1 (satu) butir serta mengonsumsinya sendiri sejumlah 1 (satu) butir lalu ditambah lagi sejumlah 2 (dua) butir sehingga pil dari saksi Wahyu tersisa sebanyak 13 (tiga belas) butir yangmana untuk kemasan yang berisi 5 (lima) butir terdakwa jadikan satu kemasan sehingga berjumlah 10 (sepuluh) dan terdakwa sudah membuang kemasan yang kosong bungkusnya kemudian untuk satu kemasan yang lain berisi 3 (tiga) butir yang mana barang tersebut kemudian terdakwa simpan di dalam dompet dan terdakwa masukkan ke dalam saku dan setelah itu terdakwa dan saksi Ngatimin pulang dan di tengah perjalanan dikarenakan kondisi hujan kemudian terdakwa dan saksi Ngatimin berteduh di area tempat wisata Goa Kiskendo yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing Dusun Sokomoyo, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo; Bahwa setelah itu petugas kepolisian yaitu saksi Joko Wiratno mendapat informasi dari masyarakat jika pada wilayah Kapanewon Girimulyo ssering dilakukan transaksi peredaran obat-obatan terlarang sehingga kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB petugas melakukan patroli dan mendapati 2 (dua) orang yang mencurigakan yang ternyata adalah terdakwa dan saksi Ngatimin sedang berada di area halaman parkir tempat wisata Goa Kiskendo dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dengan disaksikan oleh saksi Kusen, kemudian ditemukan barang pada diri terdakwa berupa 13 (tiga belas) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y dalam kemasan plastic klip bening dengan rincian untuk 1 (satu) kemasan berisi 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) kemasan lain berisi 3 (tiga) butir yangmana barang tersebut disimpan di dompet hitam milik terdakwa ; Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.25.0031 yang dikeluarkan tanggal 05 Agustus 2025 terhadap sampel 2 (dua) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastic bening disita dari RAMA INDRA SAPUTRA Alias RAMA bin SAWAL , diperoleh Kesimpulan : mengandung positif Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk Golongan Obat-obatan Tertentu (OOT ) yang sering disalahgunakan sebagaimaan dalam Per Ka Badan POM RI No. 12 Tahun 2025; Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl; Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut; Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi. ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------Atau-----------------------------------------------------------------
Kedua
---- Bahwa terdakwa Rama Indra Saputra alias Rama bin Sawal pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk tahun 2025 bertempat di area halaman parkir tempat wisata Goa Kiskendo yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing Dusun Sokomoyo, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengirim pesan kepada saksi Wahyu Gumawang alias Wahyu Bin Sutrasmono (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui aplikasi Whatsaap menanyakan ketersediaan obat/pil warna putih dengan simbol Y kemudian setelah dijawab jika ada stok pil tersebut kemudian terdakwa mengatakan jika akan membeli sebanyak 20 (dua puluh) butir dan akan mengambilnya di rumah saksi Wahyu yang beralamat di Dusun Boro Tawang Rt 001/RW 002 Kalurahan Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ;
Bahwa kemudian sekira pukul 14.35 WIB terdakwa menghubungi saksi Ngatimin melalui pesan Whatsaap dengan maksud untuk mengajaknya ke rumah saksi Wahyu tersebut, sehingga kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi Ngatimin di rumah saksi yang beralamat di Dusun Gogoluas Rt 002/Rw 004 Kalurahan Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan langsung berangkat ke rumah saksi Wahyu;
Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa dan saksi Ngatimin sampai di rumah saksi Wahyu dan setelah mengobrol sebentar kemudian terdakwa diajak oleh saksi Wahyu untuk mengambil pesanan pil terdakwa ke tempat kerja saksi Mochammad Rizal Adi Pradana alias Kampret Bin Moch Anwar (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di tempat kerjanya di pabrik tahu Mbak Etik yang beralamat di Kamoung selis , Baledono, Purworejo, Jawa Tengah dan di tengah perjalan tersebut terdakwa sekaligus menyerahkan uang pembelian pil sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dan saksi Wahyu sampai dan langsung bertemu dengan saksi Mochammad Rizal Adi Pradana alias Kampret Bin Moch Anwar kemudian di sana saksi Rizal memberikan obat/pil warna putih dengan simbol Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu) kemudian setelah selesai transaksi saksi Wahyu dan terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah saksi Wahyu kembali;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Wahyu pada pukul 18.30 wib saksi Wahyu masuk ke dalam rumah dan pada saat keluar telah membawa 20 (dua puluh) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y dalam kemasan plastik klip dengan rincian untuk setiap kemasan berisi masing-masing 5 (lima) butir yang diserahkan langsung kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung menyerahkan 3 (tiga) butir obat/pil tersebut kepada saksi Ngatimin dan kepada saksi Wahyu sejumlah 1 (satu) butir serta mengonsumsinya sendiri sejumlah 1 (satu) butir lalu ditambah lagi sejumlah 2 (dua) butir sehingga pil dari saksi Wahyu tersisa sebanyak 13 (tiga belas) butir yangmana untuk kemasan yang berisi 5 (lima) butir terdakwa jadikan satu kemasan sehingga berjumlah 10 (sepuluh) dan terdakwa sudah membuang kemasan yang kosong bungkusnya kemudian untuk satu kemasan yang lain berisi 3 (tiga) butir yang mana barang tersebut kemudian terdakwa simpan di dalam dompet dan terdakwa masukkan ke dalam saku dan setelah itu terdakwa dan saksi Ngatimin pulang dan di tengah perjalanan dikarenakan kondisi hujan kemudian terdakwa dan saksi Ngatimin berteduh di area tempat wisata Goa Kiskendo yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing Dusun Sokomoyo, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
Bahwa setelah itu petugas kepolisian yaitu saksi Joko Wiratno mendapat informasi dari masyarakat jika pada wilayah Kapanewon Girimulyo ssering dilakukan transaksi peredaran obat-obatan terlarang sehingga kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB petugas melakukan patroli dan mendapati 2 (dua) orang yang mencurigakan yang ternyata adalah terdakwa dan saksi Ngatimin sedang berada di area halaman parkir tempat wisata Goa Kiskendo dan setelah dilakukan pemeriksaan tderhadap kedua orang tersebut dengan disaksikan oleh saksi Kusen, kemudian ditemukan barang pada diri terdakwa berupa 13 (tiga belas) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y dalam kemasan plastic klip bening dengan rincian untuk 1 (satu) kemasan berisi 10 (sepuluh) butir dan untuk 1 (satu) kemasan lain berisi 3 (tiga) butir yangmana barang tersebut disimpan di dompet hitam milik terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.25.0031 yang dikeluarkan tanggal 05 Agustus 2025 terhadap sampel 2 (dua) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastic bening disita dari RAMA INDRA SAPUTRA Alias RAMA bin SAWAL , diperoleh Kesimpulan : mengandung positif Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk Golongan Obat-obatan Tertentu (OOT ) yang sering disalahgunakan sebagaimana dalam peraturan kepala Badan POM RI No. 12 Tahun 2025;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |