Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.B/2024/PN Wat | 1.DEKA FAJAR PRANOWO, S.H. 2.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH. |
1.ERLANGGA Bin SUMBARJONO 2.HELEN KURNIATI Binti SUMBARJONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-910/M.4.14.3/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa 1 ERLANGGA Bin SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 1 ERLANGGA) bersama-sama dengan terdakwa 2 HELEN KURNIATI Binti SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 2 HELEN KURNIATI) pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juli 2023 bertempat di lantai 2 lorong depan bangsal parikesit dan sadewa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nyi Ageng Serang Jalan Sentolo-Nanggulan, Bantar Kulon, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan. ATAU KEDUA Primair Bahwa terdakwa 1 ERLANGGA Bin SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 1 ERLANGGA) bersama-sama dengan terdakwa 2 HELEN KURNIATI Binti SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 2 HELEN KURNIATI) pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juli 2023 bertempat di lantai 2 lorong depan bangsal parikesit dan sadewa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nyi Ageng Serang Jalan Sentolo-Nanggulan, Bantar Kulon, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja mengancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Subsidair Bahwa terdakwa 1 ERLANGGA Bin SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 1 ERLANGGA) bersama-sama dengan terdakwa 2 HELEN KURNIATI Binti SUMBARJONO (selanjutnya disebut terdakwa 2 HELEN KURNIATI) pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juli 2023 bertempat di lantai 2 lorong depan bangsal parikesit dan sadewa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nyi Ageng Serang Jalan Sentolo-Nanggulan, Bantar Kulon, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |