Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2025/PN Wat 1.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
NARUH WINARTO bin NARUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B4703/M.4.14.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARUH WINARTO bin NARUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa NARUH WINARTO bin NARUH pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Ruko 123 yang berada di Pasar Sribit beralamat di Padukuhan Nglengkong RT 009 RW 003, Kal. Giripurwo, Kap. Girimulyo, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah " mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dari pemiliknya yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya)”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi WALJIYA menutup Ruko 123 Pasar Sribit yang beralamat di Nglengkong, Rt.09, Rw.03, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo, D.I. Yogyakarta dalam keadaan digembok;
  • Bahwa Ruko 123 Pasar Sribit yang beralamat di Nglengkong, Rt.09, Rw.03, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo, D.I. Yogyakarta tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal saksi WALJIYA akan tetapi pada saat kejadian tersebut saksi dan istri saksi yang bernama NASIKHATUL MUSYAROFAH pulang ke rumah baru saksi yang beralamat di Grigak, Rt.15, Rw.05, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dengan cara mencongkel pintu warung yang pada saat itu dalam keadaan terkunci, menggunakan kayu dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) cm yang diujungnya terdapat paku. Setelah pintu warung berhasil terbuka kemudian terdakwa mencari korek gas yang digunakan oleh terdakwa sebagai penerangan, setelah menemukan korek kemudian terdakwa mengambil rokok dengan berbagai merk dan masukkan rokok tersebut kedalam tas yang sudah dibawa oleh terdakwa;
  • Bahwa jenis rokok yang dibawa terdakwa meliputi beberapa jenis/merk yaitu:
    • Rokok Samsu Refill : 1 slop + 1 bungkus seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Samsu Kertas : 1 slop seharga Rp. 195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) );
    • Rokok Samsu Refil Kertas : 1 slop seharga Rp. 195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) );
    • Rokok Win Filter : 1 slop seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Rokok Sergio : 5 slop seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
    • Rokok Samporna Mild : 1 slop seharga Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    • Rokok Djarum Super : 1 slop + 2 bungkus seharga Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    • Rokok 76 Filter : 1 slop seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
    • Rokok 76 Kretek : 1 slop + 5 bungkus seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
    • Rokok Prima : 1 slop + 5 bungkus seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
    • Rokok Prima Kertas : 1 slop seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Prima Nira: 7 bungkus seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Prima 60: 10 bungkus seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Satya: 9 bungkus seharga Rp. 99.000,- (sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
    • Rokok Praja: 5 bungkus seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Djarum King: 7 bungkus seharga Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    • Rokok Red Mild: 14 bungkus seharga Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    • Rokok Camel: 9 bungkus seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Rokok LA Besar: 7 bungkus seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
    • Rokok LA Kecil: 9 bungkus seharga Rp. 207.000,- (dua ratus tuju ribu rupiah);
    • Rokok Sampuran Mild isi 12: 8 bungkus seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    • Rokok Gudang Garam Merah : 8 bungkus seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
    • Rokok Gudang Garam Filter : 10 bungkus seharga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
    • Rokok Surya 16 : 8 bungkus seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Rokok Surya 12 : 13 bungkus seharga Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
    • Rokok Aroma Kretek : 6 bungkus seharga Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah);
    • Rokok Aroma Filter Kecil : 7 bungkus seharga Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);
    • Rokok Aroma Filter Besar : 1 slop seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
    • Rokok Orbit : 9 bungkus seharga Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah);
    • Rokok Gajah Baru Kretek : 1 slop seharga Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    • Rokok Gajah Baru Filter : 5 bungkus seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
    • Rokok Diplomat Leci : 1 slop seharga Rp. 258.000,- (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
    • Rokok Diplomat Hitam : 1 slop seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Diplomat Ungu : 7 bungkus seharga Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
    • Rokok Diplomat Loji : 5 bungkus seharga Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah);
    • Rokok Tenor : 2 slop + 5 bungkus seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian karena tas tersebut tidak cukup, terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung dan memasukkan sisa rokok kedalam karung tersebut;
  • Bahwa selain beberapa jenis rokok terdakwa juga mengambil barang lain, yaitu:
    • 1 (satu) bok Korek Api merk TOKAI seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah);
    • Uang kurang lebih sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    • 20 (dua puluh) buah obat merek KOMIX, 1 (satu) strip obat merek BODREX dan 1 (satu) strip obat merek BODREXIN seharga Rp. 47.000.,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membuka laci dan mengambil 1 (satu) buah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dompet tersebut berwarna krem bergaris coklat yang berisi :
  • 1 (satu) buah buku tabungan BRI simpedes atas nama WALJIYa dengan No Rekening 692801004721533;
  • 1 (satu) buah buku tabungan BRI simpedes atas nama NASIKHATUL MUSYAROFAH dengan No Rekening 692801021640530;
  • 1 (satu) buah Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama FAIZ AL MUBARAK dengan NIK 3401091505190001;
  • 1 (satu) buah Kartu berobat Rumah Sakit Umum Nyi Ageng Serang atas nama WALJIYA, BP  dengan Nomor Regristasi 009289;
  • 1 (satu) buah kartu vaksin Covid 19 atas nama WALJIYA;
  • 1 (satu) buah kartu vaksin Covid 19 atas nama NASIKHATUL MUSYAROFAH.
  • Bahwa terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian tersebut secara spontan pada saat terdakwa berjalan melewati toko dikomplek pasar;
  • Bahwa saat terdakwa mengambil barang-barang tersebut terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik barang;
  • Bahwa dari hasil Sidik Jari Latent yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Persamaan Sidik jari Nomor: BA/06/XI/2025/Ur Ident  tanggal 10 November 2026, pada mika akrilik qiris yang ditemukan dibawah etalase rokok, selanjutnya dilakukan pengembangan menggunakan metode serbuk warna hitam Identik/Sama dengan Sidik Jari Jari Jempol Kanan yang diambil dari data EKTP terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi WALJIYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 7.324.000,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

---------Bahwa terdakwa NARUH WINARTO bin NARUH pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Sribit beralamat di Padukuhan Nglengkong RT 009 RW 003, Kal. Giripurwo, Kap. Girimulyo, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah " mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB saksi WALJIYA menutup Ruko 123 Pasar Sribit yang beralamat di Nglengkong, Rt.09, Rw.03, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo, D.I. Yogyakarta dalam keadaan digembok;
  • Bahwa Ruko 123 Pasar Sribit yang beralamat di Nglengkong, Rt.09, Rw.03, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo, D.I. Yogyakarta tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal saksi WALJIYA akan tetapi pada saat kejadian tersebut saksi dan istri saksi yang bernama NASIKHATUL MUSYAROFAH pulang ke rumah baru saksi yang beralamat di Grigak, Rt.15, Rw.05, Giripurwo, Girimulyo, Kulonprogo;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dengan cara mencongkel pintu warung yang pada saat itu dalam keadaan terkunci, menggunakan kayu dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) cm yang diujungnya terdapat paku. Setelah pintu warung berhasil terbuka kemudian terdakwa mencari korek gas yang digunakan oleh terdakwa sebagai penerangan, setelah menemukan korek kemudian terdakwa mengambil rokok dengan berbagai merk dan masukkan rokok tersebut kedalam tas yang sudah dibawa oleh terdakwa;
  • Bahwa jenis rokok yang dibawa terdakwa meliputi beberapa jenis/merk yaitu:
    • Rokok Samsu Refill : 1 slop + 1 bungkus seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Samsu Kertas : 1 slop seharga Rp. 195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) );
    • Rokok Samsu Refil Kertas : 1 slop seharga Rp. 195.000,- (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) );
    • Rokok Win Filter : 1 slop seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Rokok Sergio : 5 slop seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
    • Rokok Samporna Mild : 1 slop seharga Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    • Rokok Djarum Super : 1 slop + 2 bungkus seharga Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
    • Rokok 76 Filter : 1 slop seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
    • Rokok 76 Kretek : 1 slop + 5 bungkus seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
    • Rokok Prima : 1 slop + 5 bungkus seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
    • Rokok Prima Kertas : 1 slop seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Prima Nira: 7 bungkus seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Prima 60: 10 bungkus seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Satya: 9 bungkus seharga Rp. 99.000,- (sembilan puluh Sembilan ribu rupiah);
    • Rokok Praja: 5 bungkus seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Djarum King: 7 bungkus seharga Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    • Rokok Red Mild: 14 bungkus seharga Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    • Rokok Camel: 9 bungkus seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Rokok LA Besar: 7 bungkus seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
    • Rokok LA Kecil: 9 bungkus seharga Rp. 207.000,- (dua ratus tuju ribu rupiah);
    • Rokok Sampuran Mild isi 12: 8 bungkus seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    • Rokok Gudang Garam Merah : 8 bungkus seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
    • Rokok Gudang Garam Filter : 10 bungkus seharga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
    • Rokok Surya 16 : 8 bungkus seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
    • Rokok Surya 12 : 13 bungkus seharga Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
    • Rokok Aroma Kretek : 6 bungkus seharga Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah);
    • Rokok Aroma Filter Kecil : 7 bungkus seharga Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);
    • Rokok Aroma Filter Besar : 1 slop seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
    • Rokok Orbit : 9 bungkus seharga Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah);
    • Rokok Gajah Baru Kretek : 1 slop seharga Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    • Rokok Gajah Baru Filter : 5 bungkus seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
    • Rokok Diplomat Leci : 1 slop seharga Rp. 258.000,- (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
    • Rokok Diplomat Hitam : 1 slop seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • Rokok Diplomat Ungu : 7 bungkus seharga Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
    • Rokok Diplomat Loji : 5 bungkus seharga Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah);
    • Rokok Tenor : 2 slop + 5 bungkus seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian karena tas tersebut tidak cukup, terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung dan memasukkan sisa rokok kedalam karung tersebut;
  • Bahwa selain beberapa jenis rokok terdakwa juga mengambil barang lain, yaitu:
    • 1 (satu) bok Korek Api merk TOKAI seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah);
    • Uang kurang lebih sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    • 20 (dua puluh) buah obat merek KOMIX, 1 (satu) strip obat merek BODREX dan 1 (satu) strip obat merek BODREXIN seharga Rp. 47.000.,- (empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membuka laci dan mengambil 1 (satu) buah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dompet tersebut berwarna krem bergaris coklat yang berisi :
  • 1 (satu) buah buku tabungan BRI simpedes atas nama WALJIYa dengan No Rekening 692801004721533;
  • 1 (satu) buah buku tabungan BRI simpedes atas nama NASIKHATUL MUSYAROFAH dengan No Rekening 692801021640530;
  • 1 (satu) buah Kartu Identitas Anak (KIA) atas nama FAIZ AL MUBARAK dengan NIK 3401091505190001;
  • 1 (satu) buah Kartu berobat Rumah Sakit Umum Nyi Ageng Serang atas nama WALJIYA, BP  dengan Nomor Regristasi 009289;
  • 1 (satu) buah kartu vaksin Covid 19 atas nama WALJIYA;
  • 1 (satu) buah kartu vaksin Covid 19 atas nama NASIKHATUL MUSYAROFAH.
  • Bahwa terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian tersebut secara spontan pada saat terdakwa berjalan melewati toko dikomplek pasar;
  • Bahwa saat terdakwa mengambil barang-barang tersebut terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik barang;
  • Bahwa dari hasil Sidik Jari Latent yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Persamaan Sidik jari Nomor: BA/06/XI/2025/Ur Ident  tanggal 10 November 2026, pada mika akrilik qiris yang ditemukan dibawah etalase rokok, selanjutnya dilakukan pengembangan menggunakan metode serbuk warna hitam Identik/Sama dengan Sidik Jari Jari Jempol Kanan yang diambil dari data EKTP terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi WALJIYA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 7.324.000,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya