Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2024/PN Wat Tri Wahyudi 1.Purwanto Bin Ngatimen
2.GILANG RAMADHAN HERMAWAN bin WAWAN GUNAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.C/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B137/VIII/RES.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Tri Wahyudi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Purwanto Bin Ngatimen[Penahanan]
2GILANG RAMADHAN HERMAWAN bin WAWAN GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Kamis tanggal 22 bulan Agustus tahun 2000 dua puluh empat pukul 10.00 Wib, Saya SUNARDI,SH  Pangkat AIPTU Nrp 80110906, Jabatan Penyidik Pembantu , telah memeriksa 2(dua) tersangka atas nama:  

  1. PURWANTO bin NGATEMIN , NIK: 3401121504040001, Jenis kelamin Laki - laki, tempat tanggal lahir Kulonprogo, 15 April 2004, Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Belum bekerja,alamat Pad. Sanggrahan Rt 099 Rw 045, Kal. Banjarharjo, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo, Pendidikan terakhir SD(tdk lulus).
  2. GILANG RAMADHAN HERMAWAN bin WAWAN GUNAWAN,NIK: 3404141711030001, Jenis kelamin laki-laki,tempat tanggal lahir Sleman,17 November 2003,Kebangsaan Indonesia,Pekerjaan belum bekerja, Alamat Tangisan Rt Rt. 02 Rw. 09, Banyurejo, Tempel, Sleman Pendidikan terakhir SMK(tdk lulus).

 

Tindak Pidana Ringan yang dilakukan:

Bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana Pencurian 1(satu) tandan pisang kepok dengan korban saudara SUKAMTO ARIEF yang diketahui oleh korban pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024  sekira pukul 07.30 Wib di persawahan dekat Talang Bawong Padukuhan Sentul Rt 85 Rw 43 , Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo.

Pasal yang dilanggar:

Pasal 364KUHP tentang pencurian ringan.

 

Atas tindak pidana ringan yang dilakukan tersebut, kedua tersangka diperintahkan supaya menghadap ke sidang di Pengadilan Negeri Wates pada hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 jam 09.30 WIB.

 

Saksi-saksi:

  1. SUKAMTO ARIEF, Jenis kelamin Laki - laki, tempat tanggal lahir Kulonprogo, 15 Juli 1954, Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan PNS, Alamat Pad. Sentul Rt. 088 Rw. 044, Kal. Banjararum, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo, NIK: 3401121507540003.
  2. GINO, Jenis kelamin Laki - laki, tempat tanggal lahir Kulonprogo, 26 April 1961, Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Perangkat Desa, Alamat Pad. Sentul Rt. 087 Rw. 044, Kal. Banjararum, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo, NIK: 3401122604610001.
  3. TUMIJO, Jenis kelamin Laki - laki, tempat tanggal lahir Kulonprogo, 09 Oktober 1976, Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Petani/pekebun, Alamat Pad. Ganasari Rt. 63 Rw. 032, Kal. Banjarasri, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo, Pendidikan terakhir SMA, NIK: 3401120910760002.
  4. RUBIYEM, Jenis kelamin Perempuan, tempat tanggal lahir Kulonprogo, 0919 Februari 1958, Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Pedagang, Alamat Pad. Ngipikrejo II Rt. 25 Rw. 013, Kal. Banjararum, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo, Pendidikan terakhir SMP, NIK: 3401125902580001.

 

Kronologi:

Bahwa kedua tersangka telah bersama-sama melakukan tindak pidana Pencurian ringan 1 (satu) tandan pisang kepok dengan korban saudara SUKAMTO ARIEF yang diketahui oleh korban pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024  sekira pukul 07.30 Wib di persawahan dekat Talang Bawong Padukuhan Sentul Rt 85 Rw 43 , Banjararum, Kalibawang, Kulonprogo.Selanjutnya hasil pencurian tersebut telah dijual oleh kedua tersangka ke seorang pengepul Pisang bernama saudari RUBINEM(saksi 4) Alamat Ngipik Banjararum Kalibawang. Kedua tersangka dalam mengambil 1(satu) tandan pisang kepok tersebut menggunakan sebuah sabit dan dalam membawanya menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol: AB 3144 XW. Selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib kedua tersangka telah diamankan oleh warga Kalurahan Banjaraarum karena akan menjual pisang kembali dan setelah di introgasi mengakui baru saja melakukan pencurian pisang di Wilayah perbatasan Seyegan-Tempel  Sleman sebanyak 4(empat) tandan pisang.Atas dasar tersebut dan karena tersangka sering melakukan hal yang sama, kemudian korban melaporkan ke Polsek Kalibawang.

 

Barang bukti:

  • 1 (satu) buah sisa tandan pisang dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm.
  • 1(satu) buah sabit
  • 1(satu) unit sepeda motor honda Vario warna merah Nopol: AB AB 3144 XW.
Pihak Dipublikasikan Ya