Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa FX. YOGI SETIAWAN bin SAGIMIN pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Janti Kidul RT.68 RW.24 Kal. Jatisarono Kap. Nanggulan Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, |