Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Membatalkan Risalah Lelang Nomor 833/42/2023 tertanggal 9 November 2023 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta karena 2 hal yaitu :
- bertentangan dengan Pasal 12A ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Judicial Reviuw Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Nomor 102/PUU-XVIII/2020.
- Tidak sesuai dengan bunyi perjanjian seperti telah di jelaskan pada posita 22 point 6 berbunyi : “Bahwa apabila Penggugat melakukan wanprestasi tidak ada klausul untuk melakukan Lelang jaminan apalagi sampai dilakukan mekanisme AYDA (dibeli sendiri oleh Tergugat)’.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (HM) Nomor :2238 Luas Tanah :241 m2 dengan Surat Ukur Nomor : 1743/2007,02 Nop.2007, terletak di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Propinsi DIY, atas nama Martini kepada Penggugat karena tidak tertuang dalam perjanjian pokok dan bila perlu dengan bantuan Polisi.
- Menghukum Penggugat (MARTINI) untuk mengembalikan nilai Pokok Pembiayaannya sesuai dalam perjanjian kepada Tergugat (PT.Sarana Yogya Ventura); dan atau menghukum Tergugat untuk membayar selisih nilai jual obyek jaminan senilai Rp. 2.139.670.000-, (angka tersebut selisih dari nilai dalam posita 17 harga Rp. 1.000.000-, x 2.855 m2 = 2.855.000.000 dikurangi nilai lelang dalam posita 14 sebesar Rp. 715.330.000-,).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |