Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Wat MARTINI PT. Sarana Yogya Ventura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sarana Yogya Ventura
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ KPKNL Yogyakarta
23. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Membatalkan Risalah Lelang Nomor 833/42/2023 tertanggal 9 November 2023 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta karena 2 hal yaitu :
  1. bertentangan dengan Pasal 12A ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Judicial Reviuw Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Nomor 102/PUU-XVIII/2020.
  2. Tidak sesuai dengan bunyi perjanjian seperti telah di jelaskan pada posita 22 point 6 berbunyi : “Bahwa apabila Penggugat melakukan wanprestasi tidak ada klausul untuk melakukan Lelang jaminan apalagi sampai dilakukan mekanisme AYDA (dibeli sendiri oleh Tergugat)’.
  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (HM) Nomor :2238 Luas Tanah :241 m2 dengan Surat Ukur Nomor : 1743/2007,02 Nop.2007, terletak di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Propinsi DIY, atas nama Martini kepada Penggugat  karena tidak tertuang dalam perjanjian pokok dan bila perlu dengan bantuan Polisi.
  2. Menghukum Penggugat (MARTINI) untuk mengembalikan nilai Pokok Pembiayaannya sesuai dalam perjanjian kepada Tergugat (PT.Sarana Yogya Ventura); dan atau menghukum Tergugat untuk membayar selisih nilai jual obyek jaminan senilai Rp. 2.139.670.000-, (angka tersebut selisih dari nilai dalam posita 17 harga Rp. 1.000.000-, x 2.855 m2 = 2.855.000.000 dikurangi nilai lelang dalam posita 14 sebesar Rp. 715.330.000-,).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak