| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 24 Maret 2002 di Bantar Kulon RT/RW 003/002, Kelurahan Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta telah meninggal dunia dunia seorang Perempuan bernama SUMILAH (Ibu Kandung PEMOHON) yang disebabkan sakit dan telah dikebumikan di Makam Bojong, Bantar Wetan, Kelurahan Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Wates kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan sekaligus untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SUMILAH;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|