| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa ANNAS IKHSANNUDIN alias ANNAS Bin MUKCHAYAT pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib dan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari sekira pukul 20.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2026 bertempat di Toko Kelontong LARISA-PAK HERU yang beralamat di Jalan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Terdakwa ANNAS IKHSANNUDIN alias ANNAS Bin MUKCHAYAT membeli obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan cara memesan kepada Saksi ARIS FACHRUDIN alias ENCE bin WINARNO (penuntutan dalam berkas terpisah) via whatsapp, selanjutnya Terdakwa menerima pil tersebut dirumahnya yang beralamat di Dusun Jetis RT.12 RW.5,Kalurahan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Bahwa transaksi obat tersebut telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni :
- Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa menerima obat/pil warna putih dengan symbol Y karena membeli dari saksi ARIS FACHRUDIN alias ENCE sebanyak 250 (dua ratus lima puluh ) butir dengan kesepakatan harga sebesar Rp 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya dengan tujuan memperoleh keuntungan maka Terdakwa mengedarkan 100 (seratus) butir pil tersebut dengan cara menjual kepada saksi ARIS MUNARDI (penuntutan dalam berkas terpisah). Terdakwa menyerahkan pesanan 100 (seratus) butir tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib didepan Toko Kelontong Larisa Pak Heru tempat saksi ARIS MUNARDI bekerja, dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar lunas oleh saksi ARIS MUNARDI. Sedangkan 150 (seratus lima puluh) butir telah habis Terdakwa konsumsi sendiri.
- Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib , Terdakwa kembali menghubungi saksi ARIS FACHRUDIN alias ENCE via whatsapp dan memesan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh ) butir dengan harga Rp 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan pesanan tersebut Terdakwa terima pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah Terdakwa. Bahwa sebagian pil tersebut sudah dipesan oleh saksi ARIS MUNARDI yakni sebanyak 100 (seratus) butir. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ARIS MUNARDI selaku pembeli telah sepakat untuk bertemu di tempat kerja saksi ARIS MUNARDI yakni Toko Kelontong Larisa Pak Heru pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib untuk bertransaksi obat pil warna putih symbol Y sejumlah 100 (seratus) butir pil dengan kesepakatan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa berjanji akan menyerahkan. Sedangkan sisanya yakni 150 (seratus lima puluh) butir disimpan dan digunakan oleh Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib , Petugas dari Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan saksi ARIS MUNARDI dan ditemukan 35 (tiga puluh lima) butir obat/pil warna putih dalam penguasaannya. Bahwa saksi ARIS MUNARDI mengaku jika barang tersebut dibeli dari Terdakwa. Oleh karena itu petugas kepolisian melakukan pemantauan hingga akhirnya pukul 20.40 wib Petugas berhasil mengamankan terdakwa di gang samping Toko Kelontong LARISA-PAK HERU yang beralamat di Jalan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 145 (seratus empat puluh lima) butir pil symbol Y yang dikemas kedalam 1 (Satu) plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir dan 1 (Satu) plastik klip bening berisi 45 (empat puluh lima) butir serta dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok “WIN FILTER” yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa juga mengaku masih menyimpan pil simbol Y tersebut di dalam kamar rumahnya yakni sebanyak 100 (seratus) butir dalam kemasan plastik klip warna bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok “WIN FILTER”. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan, beserta Terdakwa dibawa ke kantor polisi setempat untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta sebagaimana surat nomor: R-PP.01.01.10A.01.26.010 tanggal 20 Januari 2026 atas Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0006 tanggal 20 Januari 2026 terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras dan masuk ke golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Lampiran I No Urut 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa ANNAS IKHSANNUDIN alias ANNAS Bin MUKCHAYAT pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib dan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari sekira pukul 20.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2026 bertempat di Toko Kelontong LARISA-PAK HERU yang beralamat di Jalan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Terdakwa ANNAS IKHSANNUDIN alias ANNAS Bin MUKCHAYAT memiliki dan menyimpan obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan cara membeli dari Saksi ARIS FACHRUDIN alias ENCE bin WINARNO (penuntutan dalam berkas terpisah) via whatsapp, selanjutnya Terdakwa menerima dan menguasai pil tersebut dirumahnya yang beralamat di Dusun Jetis RT.12 RW.5,Kalurahan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Bahwa pemesanan tersebut telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni :
- Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa menerima obat/pil warna putih dengan symbol Y karena membeli dari saksi ARIS FACHRUDIN alias ENCE sebanyak 250 (dua ratus lima puluh ) butir dengan kesepakatan harga sebesar Rp 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyimpan dan mengkonsumsi 150 (seratus lima puluh butir) pil tersebut , sedangkan sisanya 100 (seratus) butir pil, Terdakwa jual kepada saksi ARIS MUNARDI (penuntutan dalam berkas terpisah) setelah ada pemesanan. Terdakwa menyerahkan pesanan 100 (seratus) butir tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 wib didepan Toko Kelontong Larisa Pak Heru tempat saksi ARIS MUNARDI bekerja, dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar lunas oleh saksi ARIS MUNARDI.
- Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib , Terdakwa kembali menghubungi saksi ARIS FACHRUDIN alias ENCE via whatsapp dan memesan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh ) butir dengan harga Rp 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali dan dikonsumsi. Pesanan tersebut diterima Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib bertempat di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berencana menjual dan mengedarkan 100 (seratus) butir pil tersebut kepada saksi ARIS MUNARDI dengan kesepakatan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa berjanji akan menyerahkan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib di tempat saksi ARIS MUNARDI bekerja yakni di Toko Kelontong Larisa Pak Heru. Sedangkan sisanya yakni 150 (seratus lima puluh) butir disimpan dan digunakan oleh Terdakwa sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib , Petugas dari Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan saksi ARIS MUNARDI dan ditemukan 35 (tiga puluh lima) butir obat/pil warna putih dalam penguasaannya. Bahwa saksi ARIS MUNARDI mengaku jika barang tersebut dibeli dari Terdakwa. Oleh karena itu petugas kepolisian melakukan pemantauan hingga akhirnya pukul 20.40 wib Petugas berhasil mengamankan terdakwa di gang samping Toko Kelontong LARISA-PAK HERU yang beralamat di Jalan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 145 (seratus empat puluh lima) butir pil symbol Y yang dikemas kedalam 1 (Satu) plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir dan 1 (Satu) plastik klip bening berisi 45 (empat puluh lima) butir serta dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok “WIN FILTER” yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa juga mengaku masih menyimpan pil simbol Y tersebut di dalam kamar rumahnya yakni sebanyak 100 (seratus) butir dalam kemasan plastik klip warna bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok “WIN FILTER”. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan beserta Terdakwa dibawa ke kantor polisi setempat untuk diamankan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Pihak Ketiga yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta sebagaimana surat nomor: R-PP.01.01.10A.01.26.010 tanggal 20 Januari 2026 atas Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0006 tanggal 20 Januari 2026 terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl yang termasuk obat keras dan masuk ke golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan obat/pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145Ayat(2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I No Urut 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------- |