Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
ANJAR ANDRIAN SAPUTRO Als GENJIK Bin HENDRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B3417/M.4.14.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJAR ANDRIAN SAPUTRO Als GENJIK Bin HENDRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta S.H., DkkANJAR ANDRIAN SAPUTRO Als GENJIK Bin HENDRIANTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa ANJAR ANDRIAN SAPUTRO Als GENJIK Bin HENDRIANTO pada hari   Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Ngepringan IV, Rt. 005 Rw. 010 Kelurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 terdakwa mendapatkan pesan dari saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang memesan pil warna putih dengan symbol y sebanyak 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menginformasikan jika pil tersedia sehingga saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP mendatangi rumah terdakwa di Dusun Ngepringan IV, Rt. 005 Rw. 010 Kelurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples pil y kepada saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP lalu saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP baru membayar sebesar Rp. 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 19.50 wib saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP Kembali membayar kekurangan uang kepada terdakwa dengan cara transfer ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor 0882 0076 34527 sebesar Rp. 549.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), sehingga saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP masih mempunyai sisa hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 wib saksi HANDY PRABOWO dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) berhasil mengamankan sdr AFIF AFIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di pinggir jalan raya Sentolo-Nanggulan Kulon Progo yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 30 (tiga puluh) butir pil y yang diakui dibeli dari saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 wib saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP berhasil diamankan di Dusun Jomboran Rt. 004 Rw. 034 Sendangagung Minggi Sleman, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 110 (seratus sepuluh) butir pil y di dalam box handphone yang diletakkan di atas meja tempat tidur, selanjutnya saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP mengakui jika pil tersebut dibeli dari terdakwa, selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 01.30 wib terdakwa berhasil diamankan di rumah terdakwa di Dusun Ngepringan IV, Rt. 005 Rw. 010 Minggir Sleman dan terdakwa mengakui telah menjual pil y kepada saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari ARIP MUNANDAR Als KOTIP, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa ANJAR ANDRIAN SAPUTRO Als GENJIK Bin HENDRIANTO pada hari   Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Ngepringan IV, Rt. 005 Rw. 010 Kelurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 terdakwa mendapatkan pesan dari saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang memesan pil warna putih dengan symbol y sebanyak 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menginformasikan jika pil tersedia sehingga saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP mendatangi rumah terdakwa di Dusun Ngepringan IV, Rt. 005 Rw. 010 Kelurahan Sendangrejo, Kapanewon Minggir Kabupaten Sleman, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) toples pil y kepada saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP lalu saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP baru membayar sebesar Rp. 500.0000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 19.50 wib saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP Kembali membayar kekurangan uang kepada terdakwa dengan cara transfer ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor 0882 0076 34527 sebesar Rp. 549.000,- (lima ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), sehingga saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP masih mempunyai sisa hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 wib saksi HANDY PRABOWO dan saksi ANGGA AGUS SETYAWAN (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) berhasil mengamankan sdr AFIF AFIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di pinggir jalan raya Sentolo-Nanggulan Kulon Progo yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 30 (tiga puluh) butir pil y yang diakui dibeli dari saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 wib saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP berhasil diamankan di Dusun Jomboran Rt. 004 Rw. 034 Sendangagung Minggi Sleman, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 110 (seratus sepuluh) butir pil y di dalam box handphone yang diletakkan di atas meja tempat tidur, selanjutnya saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP mengakui jika pil tersebut dibeli dari terdakwa, selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 01.30 wib terdakwa berhasil diamankan di rumah terdakwa di Dusun Ngepringan IV, Rt. 005 Rw. 010 Minggir Sleman dan terdakwa mengakui telah menjual pil y kepada saksi ARIP MUNANDAR Als KOTIP;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari ARIP MUNANDAR Als KOTIP, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;

 

  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya