| Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (Alm) WAHONO bersama dengan terdakwa II MARWANTO Bin (Alm) HADI SUNARYO, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah saksi PUJIYANTO yang beralamat di Padukuhan Kedunggalih RT.012/RW.004, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maskud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wib terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (Alm) WAHONO bersama dengan terdakwa II MARWANTO Bin (Alm) HADI SUNARYO setelah selesai melakukan penagihan hutang di wilayah Kabupaten Bantul pulang menuju wilayah Kabupaten Kulon Progo berbocengan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Nopol AB 4767 CP, warna merah milik Tedakwa I EKO PRIYANTO Bin (Alm) WAHONO, Kemudian sekitar pukul 02.00 wib terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (Alm) WAHONO bersama dengan terdakwa II MARWANTO Bin (Alm) HADI SUNARYO sampai di Jalan Perkampungan Kedunggalih, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dan muncul niat terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (Alm) WAHONO untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (Alm) WAHONO bersama dengan terdakwa II MARWANTO Bin (Alm) HADI SUNARYO berhenti di pinggir Jalan Perkampungan Kedunggalih, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (Alm) WAHONO turun dari sepeda motor dan meminta terdakwa II MARWANTO Bin (Alm) HADI SUNARYO untuk menunggu, selanjutnya terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (Alm) WAHONO dengan berjalan kaki pergi menuju rumah saksi PUJIYANTO, sesampainya dirumah saksi PUJIYANTO kemudian terdakwa menuju kandang ayam milik saksi PUJIYANTO yang terletak di samping rumah, kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (Alm) WAHONO membuka satu persatu kandang ayam yang terbuat dari bambu milik saksi PUJIYANTO;
- Bahwa pada kandang pertama terdapat seekor ayam jantan, kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO membuka pintu kandang ayam, dengan cara pintu kandang terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO tarik keatas sampai terbuka, Kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO memasukkan tangan kanannya dan memegang ayam tersebut, selanjutnya terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO menarik ayam tersebut keluar kandang. Kemudian ayam tersebut terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO pindahkan ke tangan kiri, dalam posisi jari-jari tangan kiri memegang kedua paha ayam dengan posisi ayam menghadap kebelakang dan dalam posisi terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO jepit dibagian sebelah kiri badan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO, Kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO berpindah kekandang kedua, pada kandang kedua terdapat seekor ayam jantan, kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO membuka pintu kandang ayam, dengan cara pintu kandang terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO tarik keatas sampai terbuka, Kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO memasukkan tangan kanannya dan memegang ayam tersebut, selanjutnya terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO menarik ayam tersebut keluar kandang, selanjutnya dalam posisi jari-jari tangan kanan memegang kedua paha ayam kemudian dengan posisi ayam menghadap kebelakang dan dalam posisi terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO jepit dibagian sebelah kanan badan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO, dengan tangan kanan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO;
- Bahwa setelah berhasil mengambil 2 (dua) ekor ayam jantan milik saksi PUJIYANTO kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO menuju ketempat terdakwa II MARWANTO Bin (alm) HADI SUNARYO menunggu, Dan kedua ekor ayam tersebut terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO serahkan kepada terdakwa II MARWANTO Bin (alm) HADI SUNARYO dan oleh terdakwa II MARWANTO Bin (alm) HADI SUNARYO disimpan didalam jaket yang dikenakan oleh Terdakwa II MARWANTO Bin (alm) HADI SUNARYO. Kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO kembali lagi menuju kandang, Pada kandang ketiga terdapat seekor ayam betina, kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO membuka pintu kandang ayam dengan cara pintu ditarik kearah atas sampai terbuka. Kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO memasukkan tangan kanan dan memegang ayam tersebut kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO tarik keluar kandang, Dengan posisi ayam menghadap kebelakang dan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO jepit dibagian sebelah kanan badan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO, dengan tangan kanan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO, Kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO menuju ketempat terdakwa II MARWANTO Bin (alm) HADI SUNARYO menunggu. Dan ayam betina tersebut terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO serahkan kepada terdakwa II MARWANTO Bin (alm) HADI SUNARYO dan oleh terdakwa II MARWANTO Bin (alm) HADI SUNARYO juga disimpan didalam jaket yang dikenakan oleh terdakwa II MARWANTO Bin (alm) HADI SUNARYO. Kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO kembali lagi menuju kandang;
- Bahwa pada kandang keempat terdapat seekor ayam jantan, kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO membuka pintu kandang ayam, dengan cara pintu kandang terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO tarik keatas sampai terbuka, Kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO memasukkan tangan kanannya dan memegang ayam tersebut, selanjutnya terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO menarik ayam tersebut keluar kandang. Kemudian ayam tersebut terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO pindahkan ke tangan kiri, dalam posisi jari-jari tangan kiri memegang kedua paha ayam dengan posisi ayam menghadap kebelakang dan dalam posisi terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO jepit dibagian sebelah kiri badan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO, Kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO berpindah kekandang kelima. Pada kandang kelima terdapat seekor ayam jantan, kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO membuka pintu kandang ayam, dengan cara pintu kandang terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO tarik keatas sampai terbuka, Kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO memasukkan tangan kanannya dan memegang ayam tersebut, selanjutnya terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO menarik ayam tersebut keluar kandang, selanjutnya dalam posisi jari-jari tangan kanan memegang kedua paha ayam kemudian dengan posisi ayam menghadap kebelakang dan dalam posisi terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO jepit dibagian sebelah kanan badan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO, dengan tangan kanan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO;
- Bahwa setelah berhasil mengambil 5 (lima) ekor ayam milik saksi PUJIYANTO tersebut, kemudian terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO dan terdakwa II MARWANTO Bin (alm) HADI SUNARYO pulang kerumah terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO, sesampainya dirumah terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO, kemudian 5 (lima) ekor ayam tersebut langsung terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO simpan dikandang milik terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO dan terkdakwa II MARWANTO Bin (alm) HADI SUNARYO pulang kerumah;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib., terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO bertemu Sdr. BIMO yang pada saat itu tidur dirumah terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO dan sdr. BIMO bertanya kepada terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO tentang ayam tersebut, dan dijawab oleh terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO jika ayam tersebut adalah hasil mengambil milik orang lain, kemudian Sdr. BIMO menawarkan diri untuk menjualkan kelima ekor ayam tersebut Dan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO mempersilahkan, Kemudian Sdr. BIMO segera mengemasi ayam tersebut dan membawa pergi untuk dijual, kemudian setelah berhasil menjual ayam tersebut sdr. BIMO menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (alm) WAHONO membagi uang tersebut kepada terdakwa II MARWANTO Bin (Alm) HADI SUNARYO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I EKO PRIYANTO Bin (Alm) WAHONO bersama dengan terdakwa II MARWANTO Bin (Alm) HADI SUNARYO, saksi PUJIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 4.075.000,- (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1), ke-3 dan ke-4 KUHP .----------------------------------------------------------------------------------------------------
|