Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Wat | AGUS PRIHANTORO | pitoyo Hadi Santoso bin Domopawiro Poniman alias Ir. Pitoyo Hadi Santoso | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Mei 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Wat | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Mei 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.000.000.000,00 | |||||||||
Petitum | PETITUM
Harga obyek sengketa perkara a quo jika disewakan sebesar Rp. 100.000.000/tahun x 2 tahun = Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terhitung sejak tanggal 29 April 2021 dan akan bertambah sesuai dengan adanya Putusan inkracht atas perkara a quo.
Akibat perbuatan Tergugat yang menguasai tanah dan bangunan berupa rumah toko/ruko tanpa hak in casu obyek sengketa secara melawan hukum yang bertentangan dengan hak subyektif Penggugat sejak 29 April 2021 telah menimbulkan kerugian immateriil kepada diri Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa perkara a quo selain itu berdampak pula kepada psikologis Penggugat in casu rasa trauma, sakit hati dan kekecewaan pada diri Penggugat, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Subsidair Apabila Pengadilan Negeri Wates berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |