Petitum |
Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena menjadikan objek jaminan pinjaman berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 250/Kentengrejo atas nama MUSTANTI (PENGGUGAT), Seluas 1.623m?2; sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur Tertanggal 29-06-2005, Nomor 130/Kentengrejo/2005, Terletak di Desa/Kelurahan Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah menjadi objek jual beli sebagaimana Akta Perikatan Jual Beli No. 03 Tertanggal 14-09-2019 dan Akta Surat Kuasa Menjual No. 04 Tertanggal 14-09-2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT III.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Perikatan Jual Beli No. 03 Tertanggal 14-09-2019 dan Akta Surat Kuasa Menjual No. 04 Tertanggal 14-09-2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT III dinyatakan BATAL DEMI HUKUM sehingga surat – surat atau akta – akta yang ada setelahnya dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan berdasarkan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 250/Kentengrejo atas nama MUSTANTI (PENGGUGAT), Seluas 1.623m?2; sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur Tertanggal 29-06-2005, Nomor 130/Kentengrejo/2005, Terletak di Desa/Kelurahan Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk segera menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 250/Kentengrejo atas nama MUSTANTI (PENGGUGAT), Seluas 1.623m?2; sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur Tertanggal 29-06-2005, Nomor 130/Kentengrejo/2005, Terletak di Desa/Kelurahan Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah kepada PENGGUGAT paling lambat 7 (tuju) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT mengalami kerugian materil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian:
Biaya operasional selama mengurus perkara ini :Rp.50.000.000,-
Biaya Jasa Pengacara dalam Mengurus perkara ini :Rp.50.000.000,-
Sehingga Total Kerugian :Rp.100.000.000,-
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian materil yang dialami PENGGUGAT secara tanggung renteng yang dibayarkan secara tunai kepada PENGGUGAT selambat – lambatnya 7 (tuju) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Subsidair: Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |