Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Wat MUSTANTI 1.TRI YOGA SULISTIYARSA
2.DEDDY SINDUTOMO
3.NUR RAHMAWATI, S.H. M.Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Novweni, S.HMUSTANTI
Tergugat
NoNama
1TRI YOGA SULISTIYARSA
2DEDDY SINDUTOMO
3NUR RAHMAWATI, S.H. M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

Primair:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena menjadikan objek jaminan pinjaman berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 250/Kentengrejo atas nama MUSTANTI (PENGGUGAT), Seluas 1.623m?2; sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur Tertanggal 29-06-2005, Nomor 130/Kentengrejo/2005, Terletak di Desa/Kelurahan Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah menjadi objek jual beli sebagaimana Akta Perikatan Jual Beli No. 03 Tertanggal 14-09-2019 dan Akta Surat Kuasa Menjual No. 04 Tertanggal 14-09-2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT III.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Perikatan Jual Beli No. 03 Tertanggal 14-09-2019 dan Akta Surat Kuasa Menjual No. 04 Tertanggal 14-09-2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II yang dibuat dan ditandatangani dihadapan TERGUGAT III dinyatakan BATAL DEMI HUKUM sehingga surat – surat atau akta – akta yang ada setelahnya dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
  4. Menyatakan berdasarkan hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 250/Kentengrejo atas nama MUSTANTI (PENGGUGAT), Seluas 1.623m?2; sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur Tertanggal 29-06-2005, Nomor 130/Kentengrejo/2005, Terletak di Desa/Kelurahan Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk segera menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 250/Kentengrejo atas nama MUSTANTI (PENGGUGAT), Seluas 1.623m?2; sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur Tertanggal 29-06-2005, Nomor 130/Kentengrejo/2005, Terletak di Desa/Kelurahan Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah kepada PENGGUGAT paling lambat 7 (tuju) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT mengalami kerugian materil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian:

Biaya operasional selama mengurus perkara ini   :Rp.50.000.000,-

Biaya Jasa Pengacara dalam Mengurus perkara ini :Rp.50.000.000,-

Sehingga Total Kerugian                         :Rp.100.000.000,-

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian materil yang dialami PENGGUGAT secara tanggung renteng yang dibayarkan secara tunai kepada PENGGUGAT selambat – lambatnya 7 (tuju) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Subsidair: Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak