Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengesahkan pernikahan WIRO IDJOJO dengan SUKIRAH secara hukum;
- Mengesahkan NGATIYEM dan TUKIJO Als. SONO IJOYO sebagai ANAK KANDUNG dari WIRO IDJOJO dan SUKIRAH;
- Menetapkan bahwa di Kulonprogo, pada tanggal Tujuh bulan Januari tahun Seribu Sembilan ratus empat puluh tujuh (07-01-1947), telah meninggal dunia seseorang yang bernama WIRO IDJOJO, sebagaimana tercatat dalam Surat Kematian Nomor: Surat Kematian Nomor: 400.12.3.1/078 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kalurahan Tanjungharjo pada tanggal Dua puluh bulan Juni tahun Dua ribu dua puluh lima (20-06-2025).
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulonprogo untuk diterbitkan akta kematian WIRO IDJOJO.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|