Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
2.DIAN YUNITA, SH
DEDY KURNIAWAN alias KIMPET bin JUMALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-817/M.4.14.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
2DIAN YUNITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY KURNIAWAN alias KIMPET bin JUMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa DEDY KURNIAWAN als KIMPET bin JUMALI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pedukuhan Blimbing Rt.26 / Rw.13 Kalurahan Sukoreno Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya dan pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Padukuhan Giyoso RT.013 / RW.007, Kalurahan Salamrejo Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya,  secara tanpa hak telah menyalurkan psikotropika,

 ----------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa terdakwa DEDY KURNIAWAN als KIMPET bin JUMALI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pedukuhan Blimbing Rt.26 / Rw.13 Kalurahan Sukoreno Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya dan pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Padukuhan Giyoso RT.013 / RW.007, Kalurahan Salamrejo Kapanewon Sentolo Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa dan mengadilinya,  secara tanpa hak telah menyerahkan psikotropika,

Pihak Dipublikasikan Ya