Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SENIJEM telah meninggal dunia Pada tanggal 12 Juli 1989 di Padukuhan Sambeng, RT.031 RW.008, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit asma;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SENIJEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|