| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 18 Juli 1981 di , Kelurahan Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta telah meninggal dunia dunia seorang Laki-laki bernama ATMODIHARJO (Ayah Kandung PEMOHON) yang disebabkan sakit biasa/ tua dan telah dikebumikan di Makam Turus, Kelurahan Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Wates kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan sekaligus untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama ATMODIHARJO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|