Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MARIYAM telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2006 di Pedukuhan Depok Kidul, RT.020 RW.010, Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MARIYAM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|