Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Wat 1.DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.
2.YOVERIDA LIVENNI,SH
PONIMAN Bin SUKIJO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1054/M.4.14.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.
2YOVERIDA LIVENNI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIMAN Bin SUKIJO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa PONIMAN Bin SUKIJO (alm) (selanjutnya disebut Terdakwa PONIMAN) bersama dengan saksi TRIYONO ELIYANTO Bin DAKIRYANTO dan saksi WALJONO Bin ATMO SENTONO (alm) (keduanya merupakan terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kebon Agung Kapanewon Seyegan Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

ATAU

Kedua:

Bahwa Terdakwa PONIMAN Bin SUKIJO (alm) (selanjutnya disebut Terdakwa PONIMAN) bersama dengan saksi TRIYONO ELIYANTO Bin DAKIRYANTO dan saksi WALJONO Bin ATMO SENTONO (alm) (keduanya merupakan terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Banjaran RT.071, RW.021 Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupung menghapuskan piutang,

ATAU

Ketiga:

Bahwa Terdakwa PONIMAN Bin SUKIJO (alm) (selanjutnya disebut Terdakwa PONIMAN) yang melakukan perbantuan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh saksi TRIYONO ELIYANTO Bin DAKIRYANTO dan saksi WALJONO Bin ATMO SENTONO (alm) (keduanya merupakan terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kebon Agung Kapanewon Seyegan Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atas tindak pidana, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

ATAU

Keempat:

Bahwa Terdakwa PONIMAN Bin SUKIJO (alm) (selanjutnya disebut Terdakwa PONIMAN) yang melakukan perbantuan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh saksi TRIYONO ELIYANTO Bin DAKIRYANTO dan saksi WALJONO Bin ATMO SENTONO (alm) (keduanya merupakan terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kebon Agung Kapanewon Seyegan Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atas tindak pidana, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupung menghapuskan piutang,

Pihak Dipublikasikan Ya