Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H. 2.TATA HENDRATA, S. H. |
MUHAMMAD CANDRA PRATAMA alias CANDRA bin SUPARMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1647/M.4.14.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MUHAMMAD CANDRA PRATAMA Als CANDRA Bin SUPARMAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dekat halte bus jl. Wates Purworejo Km.4 Sumberan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMMAD CANDRA PRATAMA Als CANDRA Bin SUPARMAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dekat halte bus jl. Wates Purworejo Km.4 Sumberan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |