Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa Nenek Pemohon yang bernama SIREP telah meninggal dunia pada tanggal 02 September 1987 di Gumuk Waru, RT.039/RW.019, Kelurahan Bugel, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Nenek Pemohon yang bernama SIREP kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|