Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SUJINAH telah meninggal dunia Hari Kamis tanggal 18 Juli 1985 di Pedukuhan Kanoman II, RT.016 RW.008, Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SUJINAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|