Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama JEMIRAH telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 08 September 1993 di Kemukus, RT.041 RW.015, Kalurahan/Desa Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MULYO PAWIRO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|