Petitum |
- Menetapkan bahwa Ibu Pemohon yang bernama JAIRAH telah meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 2015 di Padukuhan Plampang I, RT 058/ RW 018, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Ibu Pemohon yang bernama JAIRAH kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|