Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2025/PN Wat TRIANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRIANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk mengajukan permohonan perubahan nama PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kenpenduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo yang semula tertulis TRIANAH menjadi TRIANA sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/3575/Ist/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pagaralam, tertanggal 21 Juli 2004
  3. Memberikan Izin kepada PEMOHON untuk mengajukan permohonan perubahan nama Ibu Kandung PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/3575/Ist/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pagaralam, tertanggal 21 Juli 2004 yang semula bernama CITIK menjadi TUKIRA serta dalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kenduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo yang semula tertulis LITEK menjadi TUKIRA berdasarkan Surat Keterangan Lahir Ibu Kandung Pemohon Nomor : 401/222/Kel.BA/2025 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan pada tanggal 06 Mei 2025.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak