Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.Tata Hendrata, S. H.
2.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
ILHAM SOLEKHAT alias SOLMET bin TUMIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1920/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tata Hendrata, S. H.
2YOVERIDA LIVENNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM SOLEKHAT alias SOLMET bin TUMIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

cropped-Kejaksaan-RI-hitam.png – Hacked By Negat1ve ft Triple A

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P - 29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 32 /M.4.14/Enz.2/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ILHAM SOLEKHAT Alias SOLMET Bin TUMIJAN

Tempat lahir

:

Kulon Progo

Umur/ tanggal lahir

:

25 Tahun / 15 Januari 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Padukuhan Banjaran, RT. 36 / RW. 18, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kab. Kulon Progo /

Dsn. V Tayuban, RT. 05 / RW. 09, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

24 April 2024 s/d 13 Mei 2024 (Rutan Polres Kulonprogo)

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

14 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024 (Rutan Polres Kulonprogo)

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024 (Rutan Kelas IIB Wates)

 

c.     Dakwaan :

 

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ILHAM SOLEKHAT Alias SOLMET Bin TUMIJAN, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Padukuhan V Tayuban, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak telah menyalurkan psikotropika, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------

  • Berawal pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mendapatkan resep obat dari dokter spesialis kejiwaan yang langsung ditebus oleh terdakwa bertempat di Apotek Cangkring berupa 14 (empat belas) butir Pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 28 (dua puluh delapan) butir Pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau-silver. Selanjutnya pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Padukuhan V Tayuban, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan, terdakwa memberikan 9 (sembilan) butir Pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (delapan) butir Pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau-silver kepada Saksi GEGE KAYE. Kemudian pada pukul 10.00 WIB, Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA menelepon terdakwa untuk meminta 8 (delapan) butir Pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau-silver yang berada dalam kekuasaan Saksi GEGE KAYE, lalu terdakwa menyetujuinya dengan syarat apabila Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA mendapatkan obat / pil yang sama nantinya akan diberikan kembali kepada terdakwa sebagai penggantinya, setelah itu Saksi GEGE KAYE memberikan 8 (delapan) butir Pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau-silver kepada Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas dari Polres Kulonprogo, melakukan penangkapan terhadap Saksi GEGE KAYE dan Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA bertempat di Padukuhan V Tayuban, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir Pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver yang disimpan di tas slempang warna hitam milik Saksi GEGE KAYE dan 2 (dua) butir Pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau-silver yang disimpan oleh Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA. Selanjutnya pada hari Selasa, 24 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di jalan depan rumah kontrakannya, petugas dari Polres Kulonprogo, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 (enam) obat/pil jenis Alprazolam Tablet 1 Mg dengan kemasan / bungkus pabrik silver, yang berisi 4 (empat) butir, dan 2 (dua) butir kosong yang disimpan di dalam tas milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.24.0010 tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari  terdakwa (BB/39/IV/RES.4.1./2024/Satresnarkoba) berupa sampel 2 (dua) butir obat / pil jenis Alprazolam Tablet 1 Mg dengan kemasan/bungkus pabrik warna silver, dengan kesimpulan positif mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan psikotropika golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.24.0009 tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari  Saksi GEGE KAYE (BB/40/IV/RES.4.1./2024/Satresnarkoba) berupa sampel 2 (dua) butir obat / pil jenis Alprazolam Tablet 1 Mg dengan kemasan/bungkus pabrik warna silver, dengan kesimpulan positif mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan psikotropika golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.24.0009 tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari  Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA (BB/41/IV/RES.4.1./2024/Satresnarkoba) berupa sampel 2 (dua) butir obat / pil jenis Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dengan kemasan/bungkus pabrik warna hijau tosca/silver, dengan kesimpulan positif mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan psikotropika golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan psikotropika sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat (2) UU Psikotropika.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Jo. Pasal 12 Ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ILHAM SOLEKHAT Alias SOLMET Bin TUMIJAN, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Padukuhan V Tayuban, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak telah menyerahkan psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mendapatkan resep obat dari dokter spesialis kejiwaan yang langsung ditebus oleh terdakwa bertempat di Apotek Cangkring berupa 14 (empat belas) butir Pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 28 (dua puluh delapan) butir Pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau-silver. Selanjutnya pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Padukuhan V Tayuban, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan, terdakwa memberikan 9 (sembilan) butir Pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver dan 8 (delapan) butir Pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau-silver kepada Saksi GEGE KAYE. Kemudian pada pukul 10.00 WIB, Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA menelepon terdakwa untuk meminta 8 (delapan) butir Pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau-silver yang berada dalam kekuasaan Saksi GEGE KAYE, lalu terdakwa menyetujuinya dengan syarat apabila Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA mendapatkan obat / pil yang sama nantinya akan diberikan kembali kepada terdakwa sebagai penggantinya, setelah itu Saksi GEGE KAYE memberikan 8 (delapan) butir Pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau-silver kepada Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas dari Polres Kulonprogo, melakukan penangkapan terhadap Saksi GEGE KAYE dan Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA bertempat di Padukuhan V Tayuban, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah rumah kontrakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir Pil Alprazolam 1 Mg dalam kemasan warna silver yang disimpan di tas slempang warna hitam milik Saksi GEGE KAYE dan 2 (dua) butir Pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau-silver yang disimpan oleh Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA. Selanjutnya pada hari Selasa, 24 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di jalan depan rumah kontrakannya, petugas dari Polres Kulonprogo, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 (enam) obat/pil jenis Alprazolam Tablet 1 Mg dengan kemasan / bungkus pabrik silver, yang berisi 4 (empat) butir, dan 2 (dua) butir kosong yang disimpan di dalam tas milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kulonprogo.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.24.0010 tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari  terdakwa (BB/39/IV/RES.4.1./2024/Satresnarkoba) berupa sampel 2 (dua) butir obat / pil jenis Alprazolam Tablet 1 Mg dengan kemasan/bungkus pabrik warna silver, dengan kesimpulan positif mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan psikotropika golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.24.0009 tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari  Saksi GEGE KAYE (BB/40/IV/RES.4.1./2024/Satresnarkoba) berupa sampel 2 (dua) butir obat / pil jenis Alprazolam Tablet 1 Mg dengan kemasan/bungkus pabrik warna silver, dengan kesimpulan positif mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan psikotropika golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, yang tertuang dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.24.0009 tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, yang kesimpulannya menerangkan barang bukti yang disita dari  Saksi HENDRIANSYAH YUDHA PRAMANA (BB/41/IV/RES.4.1./2024/Satresnarkoba) berupa sampel 2 (dua) butir obat / pil jenis Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dengan kemasan/bungkus pabrik warna hijau tosca/silver, dengan kesimpulan positif mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan psikotropika golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyerahkan psikotropika sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3), dan Pasal 14 Ayat (4) UU Psikotropika.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Jo. Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3), dan Pasal 14 Ayat (4) UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Wates, 28 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

 

 

 

TATA HENDRATA, SH.

Jaksa Pratama NIP.19910620 201403 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya